Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Kejari Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian Ringan Dengan Restorative Justice

SITUBONDO, BeritaNasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur menghentikan proses hukum terhadap MF (22) warga Desa Kembang Sari, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Penghentian proses hukum MF tersangka kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, setelah upaya permohonan Restorative Justice (RJ) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan RI sebelumnya tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Pertimbangan pertama RJ terhadap MF ini adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum, ” papar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra,SH,MH. Senin (8/1/2024).

Sebelum upaya restorative justice dilakukan terhadap MF Kejari Situbondo telah melakukan ekspose secara online dengan JAM-Pidum Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Di mana dalam ekspose itu disampaikan bahwa pertimbangan diajukannya upaya restorative justice terhadap. MF setelah adanya perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan di sisi lain para korban pun menerima permintaan maaf tersangka.

“Pertimbangan kedua, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. selain itu ancaman hukuman pidananya setelah dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok dibawah 5 tahun alasan lainnya adanya Surat perdamaian antara korban Habibah dengan tersangka MF tertanggal 20 Desember 2023,” ungkap Ivan.

Selain pidananya di bawah Rp2.5 juta, pelaku MF mengaku melakukan perbuatannya untuk kebutuhan mendesak keluarga. Dengan penuh kesadaran tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Dianggap telah memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan serta respon dan keharmonisan masyarakat (pasal 4 Perja RJ), sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan, ” tandas Kasi Pidum Ivan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button