BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

LKBH Merah Putih Desak APH Periksa Kades Dan Camat Terlibat Gratifikasi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Beberapa waktu yang lalu ada Kades yang mengakui memberikan gratifikasi pada Camat agar mengangkat seseorang menjadi Kepala Dusun (Kasun).

Sampai saat ini kasus tersebut belum ‘disentuh’ Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga ada penilaian dari masyarakat, bahwa untuk menduduki jabatan Kasun ‘boleh’ membayar puluhan juta.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih, Ahroji, SH, angkat bicara. Menurutnya, kalau APH tidak bergerak ini akan tercipta budaya jabatan bisa dibeli.

“APH harus meminta keterangan dari semua pihak yang terkait. Mulai dari saksi, tiga Kades, hingga Camat. Karena mereka telah melakukan gratifikasi untuk bisa mendapatkan jabatan,” kata Roji, sapaannya.

Sekedar informasi, Kepala Desa (Kades) Pakem Suwardi Sucahyono, meminta kepada Pemkab Bondowoso untuk melakukan tindakan tegas terhadap Yuhyi Fahyudi Camat Pakem yang diduga telah melakukan praktik jual beli jabatan Kepala Dusun (Kasun).

Suwardi meminta agar Yuhyi Fahyudi disanksi penurunan jabatan dan dipindah dari Kecamatan Pakem sebagai Camat. Suwardi mengaku geram dengan sikap oknum Camat yang memperjual-belikan jabatan Kasun.

“Ceritanya berawal ketika saya berkoordinasi dengan Pak Camat karena ada jabatan Kasun yang kosong. Dia bilang harus ada persiapan (uang, red),” ujarnya. Saya, bertanya pada Camat, ‘berapa kira-kira Pak ?’.

Pak Camat mengatakan di Desa Kupang, Petung, dan Gadingsari, Rp 50 Juta. Saya menyampaikan tidak mampu, karena calon yang akan mendaftar Kasun tukang nyabit rumput.

Dalam kurun waktu satu minggu, kata Suwardi, Camat menurunkan harga menjadi Rp 15 Juta. Setelah diinformasikan kepada calon Kasun, dia menyanggupinya dengan harga Rp 15 Juta tersebut.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button