Kejati NTT Sita Rp251 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Kuliah Undana

BeritaNasional.ID, KUPANG – Upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur kembali mencuat ke publik. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT menunjukkan keseriusannya dengan menyita uang senilai Rp100 juta dari tangan Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya, Selasa (19/8/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
“Uang senilai Rp100 juta tersebut disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah Undana,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana.
Raka mengungkapkan, penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik. Sebelumnya, tim Tipidsus Kejati NTT telah menyita Rp151 juta dari Al Jares, Direktur PT TCA yang menjadi mitra PT Parosai dalam konsorsium KSO Pekerjaan Undana.
“Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam kasus ini mencapai Rp251 juta,” jelas Raka.
Menurutnya, uang tersebut disita untuk mengungkap aliran dana, sekaligus menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam proyek strategis tersebut.
Penyitaan uang ini bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari strategi besar Kejati NTT dalam mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kejati NTT berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkas Raka.*
(Alberto)