Hukum & KriminalSulbar

Kejati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak Hutan Lindung

BeritaNasional.ID.Sulbar — Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar,  menetapkann 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju. Kamis 21 Juli

Hal tersebut disampaikan secara tertulis melalui kasi humas Kejati Sulbar Amiruddin . Dalam penyampaian tertulis disampaikan secara rinci krologinya yakni

ADH membeli lahan dalam Kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Tadui dengan maksud akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui SB untuk menerbitkan Sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersbeut adalah Kawasan hutan.

Berdasarkan Sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju HN. Selanjutnya TIM A (Pemeriksa Tanah) tahun 2017 yang diangkat oleh HN ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan. MN sebagai TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak, padahal MN mengetahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung.

Berdasarkan rekomendasi TIM A, Kepala BPN Mamuju HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya, dan selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2017, menerbitkan SHM No. 611 seluas 10.370 M2, atas nama IP (istri ADH)

Bahwa pada tahun 2019, diatas lahan SHM No. 611 tersebut, ADH membangun SPBU. ADH mendapatkan kepastian informasi tentang Kawasan hutan dari Notaris, namun ADH sampai saat ini tidak menggubris adanya pengeluaran luasan tersebut, SPBU tetap dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan di atas lahan tersebut juga dibangun fasilitas penunjang seperti rumah makan dan bangunan yang kemudian disewakan sebagian lahannya untuk minimarket Indomaret.

Bahwa atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut, negara dirugikan senilai Rp. 2.817.137.263 (dua miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), serta ADH mengambil keuntungan yaitu berupa penguasaan lahan Kawasan hutan, harga sewa bangunan gedung untuk indomaret dan usaha rumah makan yang dibangun di atas lahan tersebut.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan Klas IIB Mamuju. Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.

Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan:

Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Alasan Subyektif: Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya . (Humas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button