DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Kembali, Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Pil Trex

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Kamis (18/1/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex dan 1 unit sepeda motor.

Keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan bahwa, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang diedarkan tersangka EP. “Begitu ada laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dipinggir Jalan wilayah Kelurahan Patokan Situbondo,” jelasnya.

Ketika diperiksa badan, kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, ditemukan barang bukti Pil Trex. “Tim berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir di dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucap AKP Muhammad.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. “Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Adapun, ancaman pidananya, sambung AKP Muhammad, paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita,” tegas Kapolres Situbondo (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button