Nasional

Kemenkes RI Keluarkan Surat Ederan Bahaya Bilik Disinfektan untuk Basmi Virus Corona

BeritaNasional.ID, Jakarta – Setelah beberapa daerah menggunakan bilik disinfektan sebagai salah satu cara untuk membasmi virus corona atau Covid -19, akhirnya Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik disinfektan.⁣


Surat Edaran Nomor : HK.02.02/III/375/2020 mengatur tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani dr. Kirana Pritasari, MQIH Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.⁣ Jakarta, 3 April 2020.

Dalam surat edaran tertulis “Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman,”⁣
bilik disinfeksi yang sekarang masyarakat gunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup pakaian atau barang yang dibawa.⁣

Umumnya, bahan untuk membuat disinfeksi yang digunakan masyarakat di yaitu diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin, etanol 70 persen, amonium kuarterner hingga hidrogen peroksida.⁣

“Disinfektan yang terbuat dari bahan tersebut merupakan disinfektan yang dipergunakan hanya untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, parabot, peralatan kerja, eskalator hingga moda transportasi,” ujar Kemenkes⁣

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes ini merujuk pada Organisasi Kesahatan Dunia atau WHO yang menjelaskan bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut), sehingga dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Meskipun, tujuannya untuk mencegah penularan virus corona.⁣

Langkah yang aman untuk sekarang dilakukan adalah senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, usahakan hindari kerumunan orang banyak ketika terpaksa harus keluar rumah, segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian, serta senantiasa membersihkan permukaan benda yang sering disentuh misalnya, gagang pintu, meja kerja, perabot rumah tangga, dll menggunakan cairan disinfektan.⁣(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button