Hukum & Kriminal

Kendaraan di RSUD Kupang dan Dinas PUPR NTT Disita Tim Percepatan Penanganan Aset NTT

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Tim Percepatan Penanganan Aset Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah komando Wakajati, Rudi Margono mulai menunjukan eksistensinya.

Sebanyak 23 unit kendaraan yang terdiri dari 16 unit mobil yang digunakan di Dinas PUPR NTT dan tujuh unit mobil di RSUD Prof WZ Johannes Kupang disita, Selasa (16/11/2021).

Penyitaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang tergabung didalamnya adalah jaksa Kejati dan anggota Pol PP Pemprov NTT, Selasa (16/11/2021).

Tim dibagi dua, tim pertama diterjunkan ke Dinas PUPR NTT dan kedua ke RSUD Prof WZ Johannes.
Sebanyak tujuh unit kendaraan yang berada di RSUD WZ Johannes disita oleh tim, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi.

Sementara di Dinas PUPR NTT dari 16 unit kendaraan, baru satu yang disita dan dibawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Tim masih mengupayakan penyitaan aset yang digunakan oleh oknum-oknum pada Dinas PUPR.

Kasubag Umum RSUD Prof WZ Johannes, Max Laiskodat mengatakan, kehadiran Tim Percepatan Penanganan Aset sebelumnya telah diketahuinya untuk penanganan aset pemerintah.

“Sebelumnya sudah ada informasi untuk ini, dan kedatangan tim ini untuk mengambil tujuh unit aset Pemprov NTT,” ujarnya.

Menurut Max, saat ini ada enam unit kendaraan yang berada di lokasi Prof WZ Johannes, sementara satu unit lainnya masih berada di luar, sehingga pihaknya bersama tim dari Kejati NTT akan menuju lokasi tersebut untuk dilakukan penyitaan.

“Ada enam unit kendaraan di sini, satu unit di luar dan kita bersama para jaksa sementara mau menuju ke lokasi tempat satu unit kendaraan ini berada,” ungkap Max.

Abia Manggoa selaku Pengurus Barang Pengguna pada Dinas PUPR menambahkan, terdapat 16 unit kendaraan Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini masih berada di Dinas PUPR.

“Di sini ada 16 unit kendaraan yang akan diambil namun tadi yang diambil baru satu unit kendaraan, yang 15 kendaraan lainnya masih diupayakan supaya oknum-oknum yang menggunakan itu dapat mengkembalikan,” jelas Abia.

Ia mengaku, unit kendaraan yang disita sebagian besar masih digunakan para pensiunan.

“Sebagian masih digunakan oleh pensiunan, kendaraan yang ini sekitar 75 persen tidak berfungsi dengan baik, kendaraan dari tahun 2000 ke bawah jadi tidak aktif sebagian,” pungkasnya.

Hingga saat ini tim percepatan masih mengupayakan penelusuran aset milik pemerintah yang digunakan oknum-oknum pada kedua Dinas tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh kendaraan yang disita akan dibawa ke halaman kantor Kejati NTT. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button