Pemkab SidrapSumatera

Ketua DPK Gerhana Indonesia Kabupaten Empat Lawang Menindaklanjuti Bangunan Amburadul

BeritaNasional.ID, Empat Lawang – Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia, Cenci Riestan menyayangkan pembangunan Proyek Tembok Penahan yang dikerjakan asal-asalan sehingga merugikan negara.

Proyek Tembok Penahan yang berada di Kecamatan Talang Padang dan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dikerjakan oleh orang yang sama.

“Plang Proyek tidak ada, batu yang digunakan sebagian batu gunung bukan batu kali, untuk ukuran adukan 8 berbanding 1,” terang ketua DPK Gerhana Indonesia Empat Lawang kepada tim pencari berita, Rabu (16/12/2020).

Pihak pelaksana seakan sangat jumawa dengan nama besar pemborong yang diduga oknum anggota dewan provinsi menurut salah satu PK (petugas keamanan) di lokasi.

“Ini proyek silakan diekposes kemaren aja ada 2 orang wartawan yang datang, saya bilang silakan diekposes, ini proyek punya anggota dewan ada 15 titik, termasuk di Talang Ifil untuk orang kepercayaan,” ujar PK proyek, Riko.

Sangat disayangkan proyek yang menghabiskan dana Negara Milyaran rupiah dikerjakan dengan cara asal-asalan demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Padahal setiap proyek yang mengunakan Anggaran Negara menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Artinya Proyek tanpa Plang jelas telah melanggar Peraturan Presiden maupun perundang-undangan.

Ketua Gerhana Indonesia, Cenci Riestan akan segara mengusut hal ini. Tidak ada yang kebal hukum, semua bentuk penyimpangan maupun kesewenang-wenangan, baik dilakukan oleh masyarakat, ASN, bahkan siapapun harus ditindaklanjuti demi asas keadilan.

“Saya heran ini proyek berada di pinggir jalan, apakah pejabat yang berwenang selalu tidur apabila lewat sana (Tempat Pembangunan Proyek Tembok Penahan, red) sehingga dibiarkan saja atau aparat yang berwenang takut dengan sosok pemborongnya,” sambung Cenci Riestan.

Untuk itu, peran masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi segala bentuk penyimpangan sebagai mana di atur dalam pasal 14 ayat(2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: a) Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. b) Hak untuk mendapatkan pelayanan, mencari, memperoleh informasi dan memberikan informasi atas dugaan telah terjadi tindak mau pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.(Kurniawan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button