Daerah

Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono Tolak Permintaan Penghentikan Lelang

BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono menolak permintaan salah satu aktivis untuk menghentikan proses lelang di lingkungan Pemkab Jember.

Budi mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses lelang. Sebab, legislator bukan pengguna anggaran melainkan hanya pengawas anggaran. “Tidak bisa, kami bukan pengguna anggaran,” ujar Budi di gedung DPRD Jember, Senin (20/5/2024).

Kami tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses lelang. Kami mempunyai tugas sendiri yang melekat sebagai anggota legislatif. Pernyataan tersebut menjawab permintaan secara terbuka dari seorang pengacara, Muhammad Husni Thamrin agar lelang proyek peningkatan jalan di Bande Alit dan di lingkungan Pemkab Jember dihentikan.

Alasannya, karena Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Jember, Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan lelang yang bernilai miliaran rupiah.

Menurut Budi, pihaknya mempunyai tugas yang jelas, yaitu legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah. Lalu penganggaran, yaitu menyetujui atau mengoreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan terakhir adalah pengawasan. Yakni mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

“Itu tugas yang melekat pada kami,” tambahnya. Namun dalam masalah lelang proyek peningkatan jalan di Bande Alit, Budi mengaku hanya sebagai pihak yang memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak: Thamrin dan Pemkab Jember.

Disamping itu, sebagai wakil rakyat, anggota legislatif mempunyai tugas menyerap atau menjembatani kepentingan masyarakat terhadap eksekutif, atau sebaliknya. “Jadi dalam hal ini kami hanya menfasilitasi untuk mendengarkan suara masing-masing pihak agar ditemukan jalan keluar terbaik dari masalah ini,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Thamrin tetap meminta DPRD Jember agar menghentikan proses lelang proyek peningkatan jalan Bande Alit dan proyek-proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta.

Pasalnya, kata Thamrin, Kepala UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengadakan lelang yang bernilai miliaran rupiah.

“Tetap kita minta DPRD Jember agar menghentikan proses lelang di Jember karena Ketua UKPBJ hanya memiliki sertifikat kompetensi tipe C, padahal yang dibutuhkan minimal sertifikat kompetensi tipe A,” jelasnya (AAR/Advertorial/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button