Daerah

Ketua PDIP Ditangkap Kejari Bondowoso

Aktivis Anti Korupsi Meminta Kejari Tangkap Juga Penikmat Hibah yang Lain

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Kelurahan (Kalur) se-Kabupaten Bondowoso, Kejaksaan Negeri (Kejari) menangkap Ketua PDIP H. Irwan Bahtiar Rahmat.

Penangkapan terhadap mantan Wabup Bondowoso ini membuat dunia Medsos dan masyarakat Bondowoso. Berbagai macam komentar terkait penangkapan mendominasi obrolan di grup-grup Medos.

Irwan, sapaannya, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu. Jumlah lembaga pendidikan yang mendapat hibah sebanyak 69. Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto mengatakan, Irwan diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso.

“Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi, sapaanya, mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandi yang dilakukan Irwan, memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler pada perusahaan miliknya.

“Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah Pokir (Pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso Mohammad Irsan,” kata Dwi, dikonfirmasi terpisah.

Menanggapi ditangkapnya Irwan oleh Kejari, Ketua DPC LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bondowoso, Azura Kunang, SE berharap tidak hanya mantan Wabup saja yang ditangkap dan ditahan tetapi mereka yang juga menikmati dana hibah juga harus ditangkap.

“Di Bondowoso ini banyak juga oknom anggota DPRD yang ‘bermain’ di dana hibah. Saya berharap penyidik Kejari menelusurinya. Jangan hanya mantan Wabup saja yang ditangkap,” harap Kunang, sapaannya.

Tersangka Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button