DaerahHukum & KriminalRagamSumateraSUMUT

Ketua PJMI Langkat: Bupati Harus Patuh Terhadap Gubernur, Terkait Larangan Bimtek Berulang Kali bagi Desa di Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Proyek Pembimtekan bagi Kades (Kepala desa) tak bisa terbendungilagi untuk dihentikan, salah satunya pada tahun 2022 ini, dikarenakan, dananya sudah ada yang dianggarkan. Bahkan proyek Pembimtekan ini berjalan mulus dalam setiap tahunya, dikarena desa terpaksa menganggarkan dana Bimtek itu, meskipun secara gelondongan alias Bimtek tanpa judul di APBDes. 

Informasi dirangkum beritanasional.id dari aparat pemerintahan desa di Langkat menyebutkan, kegiatan Bimtek tahun ini misalnya, sudah dianggarkan di APBDes bagi Desa se-Kabupaten Langkat, Sumut. Sumber dananyapun berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2022, atau dana anggaran dari pusat.

Disebut-sebut, bagi desa di Kabupaten Langkat, dalam setiap tahunnya harus menyediakan/mengalokasikan dana Bimbingan teknis (Bimtek) bahkan Kunker (Kunjungan kerja) untuk keluar daerah luar provinsi, seperti pada tahun kemarin (2021). Bimtek aparat desa itu disebut-sebut bisa mencapai 6-7 kali Bimtek, namun untuk Kunker dan Bimtek biasanya berjumlah 1 kali, itupun jika ada jadwal Pembimtekan diluar daerah luar provinsi.

Meskipun Gubenur Sumut sudah berulangkali menyarakan bagi desa untuk jangan sering melakukan Bimtek, namun tetap saja, proyek Pembimtekan tersebut dilakukan oleh desa di Langkat. Padahal, desa-desa masih banyak membutuhkan proyek fisik sepeti kegiatan padat karya, namun dikarenakan ada sistim perintah pihak ke ketiga (Organisasi Kepala desa), akhirnya proyek Bimtek tersebut berjalan mulus, hingga anggaran untuk kegiatan padat karya pun disuatu desa di Langkat ada yang ditiadakan.

Padahal juga di Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa sudah diatur penggunaan, diantaranya:

a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);

c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor priortas lainnya.

Intinya, Pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.Namun disayangkan, prioritas yang sipatnya membangun desa untuk kegiatan fisik dikecilkan atau ditiadakan, dikarenakan banyak desa seperti dipaksa harus mengalokasikan dana gelondongan untuk Bimtek, bahkan titipan pengadaan juga terjadi bagi desa di Kabupaten Langkat.

“Seyokgianya, ini tidak terjadi, karena kegiatan tersebut tidak bermanfaat. Seharusnya dana Bintek itu untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan, parit beton, rabat beton, jembatan, dan lainnya,” sebut Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia (DPK-PJMI) Langkat, Enis Safrin Adlin, Senin (7/11/2022).

Enis juga menyarankan, setidaknya Bupati harus patuh terhadap Gubsu, yang telah berulangkali mengingat kepada kepala dearah, agar desa tidak berulangkali melakukan Bimtek.

Enis, berharap, masyarakat berperan serta mengawasi Dana Desa, sebab, hanya masyarakat yang bisa memberontak dan mempertanyakan kegiatan Bimtek bagi aparat Pemerintahan desa. Enis menjelaskan, RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Nah disitu masyarakat bisa tanyakan, untuk apa saja Dana Desa dan anggaran lainnya. Kalau ditemui kegiatan Bimtek, pertanyakan untuk apa Bimtek diusulkan? Apa judul peningkatan kapasitas aparat Pemerintahan desa itu? “Jadi itu biar jelas ” ungkap Enis, sembari mengatakan, kalau peningkatan kapasitas “Kan bisa” para nara sumbernya didatangkan di Kecamatan, jadi tidak pergi keluar daerah Langkat.

 

 

Potensi desa dan kecamatan berbeda-beda, jadi gak harus gerombolan di Bimtekkan. Bimtek bisa dipecah-pecahkan, bisa per kecamatan atau per wilayah, namun tidak berulangkali, apalagi dana Bimtek di pungut per aparat pemerintahan desa sebesar Rp5 juta per orangnya.

Di Kabupaten Langkat ini, sebut Enis, ada 3 wilayah, diantaranya Langkat Hilir, Langkat Hulu dan wilayah Teluk Haru. Jadi Bimtek itu bisa dipisah-pisahkan kegiatan, namun tetap jangan berulang kali dalam tahunnya.

Saya juga merasa heran (aneh) kenapa setiap tahun Pemerintah Desa menganggarkan untuk Bimtek, baik itu Bimtek Kepala Desa, Bimtek BPD, Bimtek Sekretaris Desa, Bimtek Bendahara desa, bahkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga dimasukkan dalam Proyek Bintek, inikan sudah jelas adanya proyek Bimtek, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

“Apa sih hasil Bimtek itu, malah setiap tahunnya kita dengar, ada yang tersandung korupsi, hingga harus nginap di hotel Prodeo alias penjara,” sebut Enis.

Plt Bupati Langkat juga harus tegas dan bukan menyetujui begitu saja kegiatan desa, termasuk para Camat, juga harus ketat mengawasi desa karena para Camat sebagai Binwas (Pembinaan dan Pengawasan). Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa, baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh Peraturan Pemerintah dan Permendargi untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan Pemdes/keuangan desa.

“Nah kalau kita cermati tugas Kecamatan, seperti di Kabupaten Langkat ini, seharus peningkatan kapasitas aparat desa bisa dilakukan Kecamatan, ataupun bisa didapat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Langkat. Mereka pasti paham tentang pemerintahan desa,” beber Enis.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa, hanya tinggal menjalankan saja, regulasi seperti apa yang di prioritaskan bagi desa-desa. Terkait soal Kunjungan kerja kepala desa, keluar daerah luar Provinsi, gak seharusnya desa bergerombolan pigi disuatu desa yang bisa dikatakan berhasil meningkatkan desanya, karena potensi desa diluar provisni itu beda-beda, dengan potensinya desa yang ada di Langkat ini.

Jadi, masyarakat harus tau, bahwa dana desa itu milik mayatakat desa, bukan milik kepala desa dan BPD, ucapnya. Kita sangat menyesalkan terjadi Bimtek Kades di Medan itu pada beberapa lalu, karena Bimtek itu berbau sebuah “proyek”, yang menguntungkan pihak ketiga, seperti saat ini, katanya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button