Kini, Bondowoso Mempunyai Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag, didampingi Wakil Bupati Bondowoso, Ra As’ad Yahya Syafi’ie, S.E, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, senin malam (10/03/2025).
Yaitu rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta persetujuan 3 (tiga) Raperda lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bondowoso menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5. Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menyempurnakan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disamping itu, rapat paripurna ini juga menyetujui 3 (tiga) Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Sosial (Propemperda Tahun 2022), Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah (Promperda Tahun 2023), dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak (Promperda Tahun 2023)
“Persetujuan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memajukan budaya daerah, dan mencegah perkawinan anak,” kata Ra Hamid, sapaannya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran FORKOPIMDA, segenap anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja sama dan dukungannya dalam proses penyusunan dan persetujuan Raperda ini.
Ra Hamid berharap, Raperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso. Rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kabupaten Bondowoso dalam rangka menjalankan fungsi legislasi. (Bernas/Syamsul Arifin)



