DaerahPolitikSumateraSUMUT

Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan di Desa Besilam Bukit Lembasa

BeritaNasional.ID, Langkat – DPRD Langkat, melalui Komisi A, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (14/7/2021).

Informasi dirangkum beritanasional.id, dalam RDP tersebut, pihak Kelompok Tani Mulia Desa Pasar IV Namu Terasi mengklim areal seluas 226 Ha di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasa, adalah areal milik kelompok mereka. Disebut-sebut Kelompok Tani Mulia sudah membeli lahan dari pemilik lahan.

Selanjuntnya sengketa mencuat, ketika Kelompok Tani Mulia ingin meminta surat keterangan tidak ada silang sengketa dari Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, atas nama Suningrat.

Menurut Ketua Kelompok Tani Mulia Pasar IV Namu Terasi, Daut Ketaren mengatakan, bahwa kelompoknya sudah ada bukti kepemilikan lahan, dan sudah memegang putusan ingkrah dari Mahkamah Agung di tahun 1991. Daut Ketaren juga mengatakan dalam mediasi sebelumnya, pihak yang mengklim lahan kami tersebut, tidak bisa menujukkan surat-surat kepemilikan lahan, ada apa ini, sebut Daut Ketaren.

Ia juga menjelaskan, surat silang sengketa yang ia minta dari desa, hanya untuk kebutuhan kelompok Tani, sebagai sarat agar kelompoknya bisa mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari pemerintah.

Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Suningrat mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan surat keterangan tidak ada silang sengketa untuk kelompok tani, dikarenakan, lahan tersebut sudah ada pemiliknya, diantaranya diareal itu ada lahan milik Joni Suprianto seluas 100 Ha, dan milik Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting seluas 126 Ha.

Pimpinan RDP Dedi, setelah mendengar keterangan dari pihak Kelompok Tani Mulia, dan pihak Kades serta Camat Sei Wampu, pihaknyapun menyarankan, agar kelompok Tani Mulia mendaftarkan kasus ini kepihak Pengadilan Negeri Stabat.

“Kelompok Tani Mulia sudah memiliki keputusan pengadilan dari Mahkamah Agung atas lahan kelompok. Ya, sebaiknya didaftarkan surat keputusan tersebut di kepengadilan Negeri Stabat, sehingga didapat kepastian hukum,” sebut Dedi.

Hadir dalam RDP tersebut, Camat Wampu Syamsul Adha S.STP, perwakilan Kabag Hukum Elwin, dan pihak Dinas PMD, dan beberapa pengurus Kelompok Tani Mulia.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button