ACEHAceh TamiangRagam

Komisi II DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP dengan Pihak PTPN I Pulau Tiga – Pensiunan Karyawan. Ini Rekomendasinya

BeritaNasional.id, ACEH TAMIANG — Terkait pemintaan pengosongan rumah dinas karyawan yang saat ini ditempati para pensiunan karyawan PTPN-I Kebun Pulau Tiga diwilayah Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Komisi II DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II setempat, Selasa (30/5/2023).

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Irwan, SP., MM di dampingi anggota Komisi II Sarhadi dihadirkan para perwakilan pensiunan dan pihak PTPN-I diantaranya Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Ahmad Gusman, Kabag SDM & Umum PTPN-I, Khairullah, Corporate Secretary PTPN – I, Yantri Bakti Putra serta Asisten Personalia dan Umum (APU) PTPN-I Pulau Tiga, Joko.

” Hari ini kita bertemu diruangan ini, tidak lain hanya mencari solusi antara pihak pensiunan dengan pihak PTPN-I Kebun Pulau Tiga terkait pengsosongan rumah dinas yang saat ini masih ditempati pensiunan,” tegas Muhammad Irwan, SP., MM.

Sementara itu Sarhadi, anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dalam RDP tersebut menyampaikan, berdasarkan laporan diterima pihaknya, para pensiunan ini belum bisa memiliki rumah pribadi yang disebabkan uang jaminan hari tua (JHT) yang diberikan perusahaan pembayarannya secara cicilan.

“ Pembayaran JHT secara menyicil kepada pensiunan ini menjadi salah satu sebab mereka tidak mampu membeli sebidang tanah ataupun membangun rumah sendiri, karena harapan para pensiunan dengan dana JHT itu bisa membangun rumah, ternyata harapan itu sirna,” ujar Sarhadi sembari menyampaikan, cicilan JHT ini berlangsung empat sampai lima tahun.

Sedangkan uang pensiun yang mereka peroleh perbulannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah, sebut Sarhadi sembari mengatakan, uang JHT yang dibayarkan dengan mencicil tersebut terpaksa digunakan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka bersama keluarganya.

Terkait permintaan pihak perusahaan untuk segera mengosongkan rumah dinas yang saat ini ditempati para pensiunan, Sarhadi selaku wakil rakyat meminta agar perusahaan dapat mencarikan solusinya sehingga para pensiunan yang belum memiliki rumah dapat menempatinya sementara.

Berbicara aturan, benar setelah berakhir masa bekerja maka pekerja harus mengembalikan asset perusahaan. Namun ini berbicarakan kebijakan agar para pensiunan PTPN 1 Kebun Pulau Tiga ini jangan sampai membentang tenda di jalan sebagai tempat tinggal.

“ Artinya, ada rentan waktu diberikan untuk menempati rumah dinas perusahaan sebelum mereka memiliki rumah pribadi ditempat lain,” pintanya.

Sarhadi juga menyampaikan solusi, pihak perusahaan dapat menerima anak dari para pensiunan dapat direkrut bekerja menjadi karyawan sehingga orang tuanya yang sudah pensiunan masih bisa tinggal di rumah dinas perusahaan.

“ Tidak kita pungkiri, dalam rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya lagi sembari mengharapkan, pihak perusahaan dalam hal ini bisa lebih melihat sisi-sisi kemanusian.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, Ahmad Gusman menanggapi solusi yang ditawarkan dalam RDP tersebut menegaskan, para pensiunan Kebun Pulau Tiga hanya dapat menempati rumah dinas perusahaan yaitu satu bulan kedepan.

“ Setelah itu diminta untuk mengosongkannya karena rumah dinas dimaksud nantinya ditempati para pekerja yang masih aktif,” ungkapnya.

Terkait dengan permintaan anak para pensiunan di perkejakan, Ahmad Gusmar didampingi Kabag SDM & Umum PTPN-I, Khairullah dan Corporate Secretary PTPN – I, Yantri Bakti Putra menyebutkan, pihaknya menerima solusi tersebut dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi dibutuhkan.

Sebagaimana diketahui, RDP yang berlangsung sekira pukul 10.00 Wib dan berakhir sekira pukul 12.30 Wib tersebut akhirnya terdapat kesimpulan yang tertuang dalam berita acara yaitu sebagai berikut :

1. Tidak semua pensiunan karyawan PTPN-I Pulau Tiga dapat menempati rumah dinas kecuali yang anaknya bekerja di Perusahaan PTPN-I

2. Pihak Perusahaan PTPN-I hanya dapat memberikan toleransi selama 1 (satu) bulan bagi pensiunan PTPN-I Pulau Tiga untuk menempati rumah dinas terhitung hari ini (30 Mei 2023)

3. Pihak PTPN-I Pulau Tiga tidak menerima karyawan pensiunan menempati rumah dinas apabila anak pensiunan tersebut bekerja diluar perusahaan PTPN-I Pulau Tiga

4. Pihak PTPN-I Pulau Tiga akan mendata ulang pihak pensiunan yang masih menempati rumah dinas

5. Pihak eks karyawan yang anaknya tinggal dirumah dinas dan orangtuannya menempati rumah dinas untuk mengosongkan rumah tersebut (anaknya bekerja diluar PTPN-I)

6. Menerima anak eks karyawan PTPN-I Pulau Tiga bekerja di perusahaan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi yang dibutuhkan ()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button