DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Polres Situbondo Kembalikan Barang Bukti Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Polres Situbondo berhasil meringkus pelaku pencurian dan barang buktinya dikembalikan kepada para korban. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ketika menggelar konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Mustofa (28) warga Desa Creme, Kecamatan Creme Kabupaten Bondowoso mengatakan, pihaknya tidak menyangka kalau motornya Fiz R Nopol P 3226 AY yang hilang di lahannya selama 3 bulan lalu itu, kini bisa kembali lagi secara utuh. “Saya tidak menyangka sepeda motor ini bisa kembali,” Kata Mustofa, di Mapolres Situbondo.

Sebelumnya, kata Mustofa, pihak keluarganya ketika awal sepeda motornya dicuri maling sempat merasakan frustasi. Karena sudah mencari ke berbagai lokasi, namun tetap tidak ditemukan. “Awal kehilangan sepeda motor itu, ayah saya frustasi, karena sepeda motor itu kendaraan satu-satunya untuk kerja yang setiap hari,” jelasnya.

Selain itu, Dodik Hafid (39) warga Kelurahan Kapas Kota Madya Baru, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Situbondo. Karena telah menemukan dan mengembakikan motornya yang hilang di Alun-alum Situbondo pada Bulam Maret 2023 lalu. “Yamaha Mio warna putih Nopol L 4065 Al milik saya di curi maling di Alun-Alun Situbondo. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi kinerja polri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapores Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada semua lapisan masyatakat untuk lebih waspada dengan keamanan sepeda motor, karena pencurian motor bisa terjadi setiap waktu. “Untuk saya imbau kepada semua masyarakat, khususnya petani yang bekerja di sawah supaya lebih berhati-hati ketika memarkir sepeda motor,” ujar Kapolres Situbondo.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, bahwa motor yang dikembalikan tersebut, tersangka pencurian Ahmad Jazuli yang telah beraksi di 16 TKP. Ada 8 motor yang dijadikan barang bukti dan 3 motor telah dikembalikan ke pemiliknya. “Pengambilan sepeda motor gratis tidak dipungut biaya. Bagi para korban yang motornya dicuri silahkan diambil ke Mapolres Situbondo dengan membawa BPKB,” jelasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia menjelaskan pelaku pencurian motor dijerat dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button