AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

Komisi III DPRD Prov Sulbar RDP PUPR

BeritaNasional.ID.Sulbar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulbar terkait Penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kontruksi, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur Nomor b-3900.00/1152/IV/2022 tentang Kewajiban Pekerjaan Kontruksi. Yang dilaksanakan di Komisi III. Rabu, 22 Juni 2022.

Rapat ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat Hj. Siti Suraidah Suhardi, didampingi dengan unsur pimpinan lainnya yakni Sukri , Muhammad Hatta Kainang, Taufik Agus, Arif Daeng Matemmu, serta dihadiri oleh Pejabat Dinas Tenaga Kerja Prov. Sulawesi

 

Barat, Pejabat Dinas PURP Prov. Sulawesi Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat. Kesimpulan dari hasil rapat tersebut yaitu:

1. Bahwa dalam pengerjaan konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat agar mengunakan tenaga kerja lokal.

2. Dalam perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang konstruksi pertukangan agar memiliki sertifikasi kompetensi.

3. Dalam fungsi pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja maka akan dibentuk tim teknis terkait pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button