Hukum & KriminalNasional

KontraS Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Oknum TNI Terhadap 2 Orang Anak Di TTU

BeritaNasional.ID, KEFAMENANU – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota TNI, berinisial EP, dari kesatuan Koramil Biboki Selatan, berpangkat Kopral Kepala.  Hal  tersebut disampaikan koordinator pekerja Kontras Fatia Maulidiyanti, melalui Direktur Lakmas NTT Viktor Manbait, SH.

Diketahui EP melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak yang masih berstatus pelajar, dengan dalih penegakan protokol Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021. YN 17 (tujuh belas) tahun dan MJ 15 (lima belas) tahun diduga mengalami tindakan kekerasan dari EP selaku Babinsa Desa Tainsala. YN dipukul dengan keras bagian mulut hingga bibir bagian bawahnya pecah dan 2 (dua) buah giginya goyang.

Kemudian EP melanjutkan tindakan kekerasannya tersebut kepada YN dengan memukul 2 (dua) kali pada ulu hati hingga YN terjatuh, lalu EP menginjak dada YN hingga dia meringis kesakitan. Tidak hanya YN, MJ juga mengalami tindak kekerasan, ia dipuukul pada bagian muka dan punggungnya.

Atas peristiwa kekerasan ini, kedua anak tersebut dirawat secara intensif di Puskesmas Manufui. YN diketahui kesulitan bernafas akibat tindakan kekerasan tersebut sehingga ia harus menggunakan alat bantuan oksigen. Lalu MJ juga sedang dirawat atas keluhan sakit di bagian ulu hatinya dan pusing di bagian kepalanya.

Terkait kekerasan yang dilakukan EP, pihak keluarga telah berupaya melaporkannya ke Polsek Biboki Selatan dan telah dilakukan visum.

Bahwa atas peristiwa tersebut, kami berpendapat apa yang dilakukan oleh EP kepada kedua orang anak itu merupakan tindakan yang keji dan tidak manusiawi. Tidak diperkenankan dengan alasan apapun tindak kekerasan boleh dilakukan termasuk dengan dalih pengakan protokol Kesehatan, apalagi hal itu dilakukan kepada seorang usia anak. Bahwa merujuk Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik menyatakan tidak ada seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Kami menilai perbuatan EP tersebut diduga melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan Pasal 351 mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara. Oleh karena tindakan yang dilakukan EP dikategorikan sebagai tindak kejahatan/tindak pidana. Sudah sepatutnya EP diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Kasus yang dialami YN dan MJ menambah deretan panjang kekerasan aparat dengan dalih penegakan protokol Kesehatan. Pada tahap PSBB dan PSBB Transisi misalnya, yakni sejak April 2020 – Januari 2021, kami mencatat setidaknya terjadi 17 peristiwa kekerasan yang melibatkan Polisi, TNI, Satpol PP, dan Satgas Gabungan.

Berdasarkan urain dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

Kapolda Nusa Tenggara Timur memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan kepada EP yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Kormail Biboki Selatan dan diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap 2 (dua) orang usia anak;

LPSK dan Pemprov NTT juga harus memberikan perlindungan khusus kepada para korban dengan memberikan pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Dan KPAI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button