Lumajang

Kontraktor Pipa PDAM Lumajang Klaim Pekerjaan Sesuai RAB, LSM Desak Pembuktian Bersama

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Polemik pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Lumajang di Desa Kutorenon dan Selokgondang terus berlanjut. Setelah sebelumnya LSM AMPEL menemukan dugaan kedalaman galian tidak sesuai spesifikasi, kini pihak kontraktor angkat bicara.

Direktur CV Zidni Jaya, Chusnul Khotimah melalui suaminya H. Yusniar Noormansyah, saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/8/2025), membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Yang turun di lapangan itu istri saya. Kami juga mendapat laporan rutin dari mandor pekerjaan, Ma’il, lengkap dengan foto-foto dokumentasi setiap tahap,” ungkap Yusniar.

Diakuinya, galian mengunakan alat berat dan manual, namun dirinya mengatakan tinggal menunggu opname sebelum dilakukan cek PPHP (Panitia/pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), jika di temukan adanya kekurangan pada galian pihaknya akan bertanggung jawab.

“Saya tetap tanggung jawab kalau ada yang salah,” tegasnya  

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik. Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti, tetap bersikeras bahwa di beberapa titik, kedalaman galian tidak mencapai standar 90 cm. Ia pun mendorong Perumda Semeru, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melakukan pembuktian bersama langsung di lapangan.

“Jangan hanya memeriksa titik yang sudah disiapkan. Mari kita cek bersama di titik yang kami temukan bermasalah. Itu baru fair,” tegas Arsyad.

Pihak PDAM Lumajang sebelumnya telah melakukan pengecekan di empat titik dan mengklaim semua sesuai spesifikasi, bahkan lebih dalam 5 cm dari ketentuan. Namun, pengecekan tersebut belum mencakup lokasi yang dipermasalahkan LSM.

Dengan pernyataan kontraktor dan desakan LSM untuk audit bersama, nasib proyek bernilai Rp191.964.000 ini kini berada di tangan pihak PDAM Lumajang. Publik menunggu apakah pembuktian lapangan benar-benar akan dilakukan secara transparan, atau justru berhenti di ranah klaim sepihak.

 

(Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button