Kontroversi Penetapan MA, Akhirnya Lutfi Yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Dipulangkan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Setelah perdebatan panjang sejak Jumat kemarin, Lutfi bin Suartis, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam), akhirnya dipulangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Kepulangan Lutfi terjadi setelah adanya perbedaan tafsir terhadap penetapan Mahkamah Agung (MA), yang sempat menjadi perdebatan antara pihak pengacara, kejaksaan, dan pihak rutan. Sabtu (15/02/2025).
Kepulangan Lutfi disambut dengan rasa lega oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya. Hendriyansyah, pengacara Lutfi, menyampaikan rasa syukur atas kepulangan kliennya meskipun dengan beberapa catatan, salah satunya adalah menunggu hasil putusan kasasi.
Sebelum Lutfi dipulangkan, terjadi perbedaan interpretasi hukum antara pengacara, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan pihak Rutan Kelas IIB. Perbedaan tersebut terkait dengan status hukum Lutfi setelah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
Pihak pengacara Lutfi berpegang pada penetapan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa penahanan seorang terdakwa berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan. Karena dalam kasus Lutfi, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) sudah keluar, maka pemeriksaan dianggap selesai, sehingga terdakwa harus dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Salugu Widiya utama yang mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo mengatakan bahwa dari kemarin pihak Pengacara dan keluarga terdakwa Lutfi mendatangi Rutan dengan membawa penetapan MA, Namun karena pihak hanya menerima titipan maka pihak rutan mempersilahkan pihak pengacara dan keluarga untuk berkoordinasi.
“Hasíl Koordinasi Pak Karutan dengan kepala Kejaksaan dan Ketua PN Situbondo berkaitan dengan penetapan MA, dimana hasil keputusan bahwa saudara Lutfi hari ini bisa dipulangkan dengan catatan andai kata memang di tingkat Kasasi nanti ada perubahan atau masa hukumannya lebih tinggi, maka pihak pengacara, bertanggung jawab mengantarkan yang bersangkutan kekejaksaan untuk menjalani sisa pidana,” ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH., MH., menegaskan bahwa pidana dan masa penahanan adalah dua hal yang berbeda. “Penahanan itu berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan. Sementara ini putusan yang sudah keluar yaitu dari PN dan PT. Berdasarkan penetapan MA itu, pemeriksaan dianggap selesai. Maka seperti catatan di bawahnya, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, sambil menunggu putusan kasasi,” jelasnya.
Namun, pihak kejaksaan awalnya memiliki pandangan berbeda. Mereka menganggap bahwa Lutfi masih harus tetap ditahan karena penetapan perpanjangan penahanan hingga adanya putusan kasasi. Perbedaan tafsir inilah yang menyebabkan perdebatan panjang selama dua hari terakhir sebelum akhirnya Lutfi bisa dipulangkan.
Atas kepulangan kliennya, Hendriyansyah.SH.MH. selaku pengacara Lutfi menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Kelas IIB Situbondo yang telah banyak membantu memperlancar proses kepulangan Lutfi setelah berbagai perdebatan terjadi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Rudi Kristiawan, Kepala Rutan lama yang kini bertugas di Lapas Kelas IIB Mojokerto serta jajarannya di Rutan Situbondo, karena telah banyak membantu proses kepulangan klien kami. Dan jika memang nanti hasil putusan kasasi menambah masa hukuman klien kami, maka kami sebagai pengacara dan pihak keluarga bersedia mengantarkan kembali ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” tegas Hendriyansyah.
Kasus Lutfi bin Suartis ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia masih memiliki banyak ruang interpretasi yang berbeda antara pengacara, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. Perbedaan tafsir terhadap penetapan MA ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem hukum yang perlu diperjelas agar kasus serupa tidak menimbulkan kebingungan di masa mendatang.
Sementara itu, Lutfi sendiri memilih untuk menikmati waktu bersama keluarga setelah delapan bulan mendekam di balik jeruji besi. Meskipun masih harus menunggu putusan kasasi, kepulangannya hari ini setidaknya memberikan kelegaan bagi dirinya dan orang-orang terdekatnya.