Jawa Tengah

Kooperatif Dalam Menyikapi, Pihak Perusahaan Klarifikasi Atas Berita Pupuk Palsu di Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Terkait dengan beredarnya berita adanya pupuk yang diduga palsu di Kabupaten Tegal, pihak perusahaan menindaklanjuti dengan menyampaikan beberapa point, lampiran serta dokumen dukung lainnya yang perlu dipahami oleh publik.

Disebutkan oleh Budi Setiawan, bagian pemasaran CV. Prima Tani Mandiri, bahwa produk yang beredar adalah produk legal dan telah memenuhi standar produksi, itu dapat dibuktikan dengan membuka website ‘Sistem Informasi Pupuk’. Oleh karena itu, para petani dianjurkan sebelum pemakaian untuk bisa memahami petunjuk yang ditentukan.

“Produk kami jelas telah memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan, karena produk baru, petani diharapkan teliti dalam aturan pemakaian supaya hasil bisa maksimal,” paparnya ketika ditemui, Minggu (4/4/2021).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Suswanto, pemilik toko yang juga Ketua Gapoktan Desa Kedungbanteng, bahwa para petani yang berkurang hasil panennya bahkan ada yang merasa gagal panen, disebabkan minimnya informasi dalam penggunaan serta kurangnya komunikasi terkait aplikasi penggunaan.

“Mereka yang gagal panen karena tidak memenuhi anjuran pemakaian produk, karena setiap produk juga berbeda anjuran penggunaan,” jelasnya.

“Saya sebagai mitra dari CV. Prima Tani Mandiri kemarin memang sempat ada kesalahan perhitungan dalam sistem administrasi dan itu sudah kami selesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Sugeng, salah satu petani Desa Karangmalang mengakui kalau dirinya memang tidak memakai anjuran yang telah ditentukan dalam penggunaan.

“Jebule enyong salah nganggone pantesan hasile ora apik, (ternyata saya salah pemakaian pantesan hasilnya tidak bagus),” tutur Sugeng.

Petani lainnya, Cipto ketika dihubungi lewat ponsel menyebutkan kalau dirinya juga menggunakan pupuk merek Prima dan hasilnya bagus karena pemakaiannya sesuai anjuran yang ditetapkan.

Disisi lain, Dinas Pertanian melalui Seksi Benih, Pupuk dan Pestisida juga tidak membantah jika ijin peredaran pupuk tersebut memang legal sesuai dengan data yang ada di ‘Sistem Informasi Pupuk’.

Rencananya hari ini, Selasa (6/4/2021) pihak perusahaan akan memberikan bantuan kepada para petani atas kelalaian yang ditimbulkan terhadap permasalahan tersebut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button