DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Koordinator P2TP2A Langkat Minta Polisi Usut Kasus Pemaksaan Aborsi di Secanggang

BeritaNasional.ID, Langkat – Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Langkat, Ernis Safrin Aldin, angkat bicara terkait viralnya kasus Aborsi anak di Medsos (Media sosial) disalaah satu akun Facebook atas nama Rey Sugawa dan lainnya. Meskipun diduga pemilik akun sudah menghapusnya, namun warga Langkat maupun warga di Kecamatan Secanggang sudah meng Screenshot percakapan di akun tersebut. Hasil Screenshot percakapan itupun sudah beredar di Medsos.

Informasi dirangkum awak Media ini, bahan gunjingan gosib dan viral terjadi di Desa Karang Ayar, Kecamatan, Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Terkait hal itu, Koordinator P2TP2A Langkat, Enis Safrin Aldin, Rabu (29/06/2022) mengatakan, kalau itu benar terjadi, kami minta Polda Sumut mengusut dan menangkap pelaku pemaksaan Aborsi.

Pada dasarnya, Aborsi adalah suatu tindakan yang sangat dibenci oleh kalangan masyarakat dan tentunya juga merupakan hal yang dilarang oleh agama. Lalu, bagaimana pandangan segi hukum terkait tindakan aborsi ini? Kata Enis.

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah sah menyatakan aborsi merupakan suatu tindak pidana. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 346, 347 dan 348 KUHP bahwa:

Pasal 346 KUHP: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pada pasal 348 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dengan demikian, tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang secara tegas dilarang oleh KUHP sehingga jika dilakukan dapat dijerat Pasal 346, 347 atau 348 KUHP.

Pelarangan tindakan Aborsi ini juga dapat kita temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan Aborsi.

Sudah jelas, bahwa Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas
perlindungan dari kekerasan.

Terkait kasus Aborsi tersebut, juga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Maka untuk itu, kita minta pelaku pemaksaan Aborsi terhadap seorang anak di tangkap, dan bukannya dibiarkan. Aborsi perbuatan pidana, pembunuh janin yang sudah bernyawa, sebut Enis. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button