Daerah

Korban Dibawah Umur Disetubuhi Saudara Sepupunya Hingga Hamil 6 Bulan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM  -Unit reskrim Polsek Grujugan, berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelakunya adalah HA, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti telah menyetubuhi korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dijelaskan AKP. Akhmad Purwanto, Kapolsek Grujugan, kronologis terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya.

Kemudian terlihat perut korban membesar dan sulit bergerak. Namun setelah saudaranya menanyakan, korban tidak mau menjawab. Karena curiga korban dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa.

Alhasil, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban telah hamil 6 bulan. “Kami awal mengetahui kasus ini dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban, bahwa korban telah hamil,” ungkap AKP Akhmad Purwanto.

Korban kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA yang tidak lain adalah saudara sepupu korban. “Berdasarkan keterangan para saksi, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.

Kepada polisi, HA mengakui melakukan tindakan asusila sebanyak 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari. Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button