KPK Bongkar Modus Uang Investasi Rp4.2 Miliar Untuk Mantan Bupati dan Pejabat PUPP Dalam Proyek Situbondo

BeritaNasional.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka pemberi suap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Kelima tersangka diduga menyuap Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Permukiman (PUPP) Eko Prionggo Jati.
“KPK kembali menetapkan lima orang tersangka selaku pihak pemberi, dan hari ini dilakukan penahanan terhadap mereka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Kelima tersangka yang ditahan selama 20 hari sejak 4 November 2025 itu adalah: Roespandi, Direktur CV Ronggo, Adit Ardian, Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan, Pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, As’al Fany Balda, Direktur PT Badja Karya Nusantara
Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai jaminan kemenangan proyek dan bentuk komitmen fee atas pengkondisian tender.
Asep menjelaskan, Bupati Karna Suswandi disebut meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan, sementara Eko Prionggo Jati meminta komitmen fee 7,5 persen.
“Total uang yang diterima mencapai Rp4,21 miliar,” kata Asep.
Rinciannya, Karna dan Eko masing-masing menerima:
Rp780,9 juta dari Roespandi
Rp1,60 miliar dari Tjahjono Gunawan
Rp1,33 miliar dari Adit Ardian
Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda.
Asep menyesalkan praktik korupsi yang terjadi di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kabid Bina Marga PUPP Eko Prionggo Jati, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.



