Daerah

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Suap

BeritaNasionl.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam hal ini, Dirwan yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bengkulu Selatan ditetapkan bersama 3 orang lainnya, yang salah satunya merupakan istrinya.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka yaitu DIM (Dirwan Mahmud) Bupati Bengkulu Selatan, HEN (Hendrati)Swasta, NUR (Nursilawati) Kasie Kesehatan, JHR (Juhari)Kontraktor,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam jumpa persnya, Rabu (16/5/2018).

Diduga Dirwan menerima suap dengan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15% komitmen fee yang disepakati sebagai ‘setoran kepada Bupati atas 5 proyek penunjukkan langsung pekerjaan Infrastruktur jalan dan jembatan.

Sementara, komitmen fee yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta komitmen fee sebesar Rp112.500.000.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap, Juhari disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button