GorontaloPolitik

KPU Kota Gorontalo Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Gorontalo

BeritaNasional.ID, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melakukan Uji Publik atas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar di Hotel UTC Damhil Kota Gorontalo, Kamis (15/12/2022).

Dalam Uji Publik tersebut, KPU Kota Gorontalo menghadirkan unsur Partai Politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Gorontalo, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemantau Pemilu dan Pemangku kepentingan lainnya serta media massa.

Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dalam sambutannya mengatakan bahwa uji publik ini dilakukan untuk meminta masukan dan tanggapan dari seluruh pihak atas Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Gorontalo yang telah dibuat oleh KPU Kota Gorontalo.

Sukrin menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo pada Pemilu tahun 2024 berjumlah 30 kursi yang pada Pemilu sebelumnya (2019) berjumlah 25 kursi.

Dikatakan bahwa, hal ini merupakan konsekuensi dari bertambahnya penduduk Kota Gorontalo yang sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 198 ribu jiwa, lalu untuk tahun 2022 ini menjadi 202.139 jiwa.

“Maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa, bagi daerah yang jumlah penduduknya 200 ribu hingga 300 ribu jiwa maka alokasi kursi DPRD berjumlah 30 kursi,”jelasnya.

Sehingga, lanjut Sukrin, bagi Kota Gorontalo konsekuensi penambahan alokasi kursi itu berdampak pada penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pada Pemilu tahun 2019, Dapil yang ada di Kota Gorontalo terdiri dari 4 Dapil yakni Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi dengan alokasi 5 Kursi, Dapil Kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Dungingi 6 Kursi, Dapil Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Tengah 8 kursi serta Dapil Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya 6 kursi.

“Maka ketika terjadi penambahan alokasi kursi menjadi 30, maka terjadi rancangan awal tanpa merubah Dapil. Kursi yang ada masing-masing terjadi perubahan di Dapil Kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Dungingi yang sebelumnya 6 kursi berubah menjadi 8 kursi, serta Dapil Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Tengah yang sebelumnya 8 kursi menjadi 10 kursi. Itu rancangan awal,”urai Sukrin.

Selanjutnya, ungkap Sukrin, KPU Kota Gorontalo diminta oleh KPU RI untuk membuat rancangan kedua atau rancangan alternatif.

“Kenapa ? karena terjadi kesenjangan kesetaraan nilai suara,”ujarnya.

Dijelaskannya bahwa jika merujuk pada pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi harus memperhatikan 7 prinsip salah satunya adalah kesetaraan nilai suara.

“Kalau kita lihat pemilu 2019 dengan angka 30 kursi tadi maka terjadi kesenjangan di Dapil Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi hanya 5 kursi, Dapil Kecamatan Barat dan Kecamatan Dungingi 8 kursi, lalu Dapil Kecamatan Sipatana, Kecamatan Utara dan Kecamatan Kota Tengah 10 kursi kemudian Dapil Kecamatan Kota Timur dan Kecamatan Dumbo Raya 7 kursi,”paparnya.

Sehingga, lanjut Sukrin, karena kesenjangan inilah ketika menggunakan aplikasi Sidapil (System Informasi Daerah Pemilihan) maka kesetaraan nilai suara itu tidak memenuhi syarat.

“Maka oleh KPU RI kami diminta untuk menghadirkan atau membuat dapil alternatif dan lahirlah rancangan yang kedua penataan Dapil,”ungkapnya.

Dijelaskannya pula bahwa dalam rancangan yang kedua ini, Dapilnya tidak berubah tetapi terjadi perubahan atau tarik menarik antar kecamatan.

Untuk Dapil 1 Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi bertambah satu Kecamatan yakni Kecamatan Dumbo Raya sehingga Dapil 1 menjadi Kecamatan Dumbo Raya, Kecamatan Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi. Untuk Dapil 2 tetap, yakni Kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Dungingi. Selanjutnya Dapil 3 Kecamatan Sipatana dan Kecamatan Kota Tengah sementara untuk Dapil 4 dua kecamatan yakni Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Timur.

“Masing-masing kalau kita lihat proporsi nilai suaranya, Dapil 1 dan Dapil 2 masing-masing dengan alokasi 8 kursi, serta Dapil 3 dan Dapil 4 masing-masing dengan alokasi 7 kursi. Kesetaraan nilai suara tercapai,”imbuhnya.

Diakhir sambutannya, Sukrin menegaskan bahwa KPU tidak punya kepentingan politik apapun terhadap penataan Dapil.

“Yang jelas prinsip penataan dapil tidak ada pertimbangan politik karena pasti perdebatannya panjang . Oleh karena itu prinsipnya sesuai dengan yang digariskan oleh pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,”tegasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo adalah penyerapan aspirasi dari masyarakat yang terkait dengan jumlah penduduk yang sudah melebihi 200 ribu.

“Maka penambahan kursi ini adalah aspirasi masyarakat. Opsi (dua rancangan) inilah yang kami punya yang akan kita diskusikan. Kita uji secara publik. Bagaimama menurut partai politik, bagaimana menurut tokoh masyarakat, bagaimana akademisi, bagaimana Bawaslu, bagaimana Forkopimda,”ujarnya.

Sukrin juga memastikan bahwa rancangan ini belum final karena yang akan menetapkannya adalah KPU RI.

“Kami tandaskan bahwa penetapan Dapil itu dilakukan oleh KPU RI dan jadwal tahapannya pada bulan Januari hingga Februari 2023. Hari ini kita uji publik,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button