Menuju Pemilu 2024

KPU Provinsi Gorontalo: Calon Terpilih Tak Ditetapkan Jika Tidak Menyampaikan LPPDK

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meminta kepada peserta pemilu di Gorontalo untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.

“Ketidakpatuhan peserta pemilu untuk menyerahkan LPPDK ini, akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penyampaian LPSDK dan Persiapan LPPDK Peserta Pemilu yang Dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh LO peserta pemilu baik Parpol dan DPD ini digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, pada Kamis (8/2/2024).

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menjelaskan bahwa kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPPDK berpedoman pada PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Untuk jadwal penyampaian LPPDK ke Kantor Akuntan Publik batasna sampai dengan tanggal 23 Februari 2024,” kata Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan bahwa jika dalam batas waktu tidak diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi akan berkonsekuensi pada penetapan perolehan kursi bagi peserta pemilu.

Adapun rincian dokumen yang harus diserahkan peserta Pemilu, berupa dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing.

“Penyampaian Laporan Dana Kampanye ini semuanya melalui aplikasi SIKADEKA,” tandasnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button