Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Situbondo dan LBH Mitra Santri ke Kemenag Jatim Bahas Gaji Terhutang Guru Madrasah Non ASN
BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Hasilnya kunjungan kerja Komisi IV DPRD Situbondo bersama LBH Mitra Santri ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur punya kesepakatan bersama untuk mengawal agar gaji Guru Madrasah non ASN di Kemenag Situbondo yang tak cair dari bulan September, Oktober, November, Desember 2018 dan Januari 2019 bisa cair, Rabu (23/8/2023).
“Kita sepakat bersama-sama mengawal agar gaji guru Madrasah Non ASN sebesar kurang lebih 7 milyar hingga ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan ke Komisi VIII DPR RI. Ternyata seluruh Jawa Timur Guru Madrasah non ASN tidak cair yang jumlahnya kurang lebih 270 milyar ter menjadi gaji yang terhutang,” jelas Abdurrahman Saleh SH, MH, penasehat LBH Mitra Santri Situbondo.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, sambung Abdurrahman Saleh, maka LBH Mitra Santri Situbondo akan terus mengawal sampai gaji terhutang guru Madrasah non ASN cair. “Perjuangan LBH Mitra Santri bersama Komisi IV DPRD Situbondo akan berlanjut ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan ke Komisi VIII DPR RI,” tegasnya.
Tak hanya itu yang disampaikan penasehat LBH Mitra Santri Situbondo, namun Abdurrahman Saleh juga menjelaskan bahwa, perjuangan untuk membantu mencairkan gaji Guru Madrasah terhutang ini, diawali oleh LBH Mitra Santri Situbondo dan Komisi IV DPRD Situbondo.
“Semoga perjuangan LBH Mitra Santri dan Komisi IV DPRD Situbondo mengenai gaji terhutang guru Madrasah se Jawa Timur segera terbayarkan. Bagi para guru Madrasah Non ASN yang bersertifikasi agar bersabar dan mendoakan perjuangan kami ke Kantor Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI,” pungkas Abdurrahman Saleh. (As’ad/Bernas)