ACEHPolitik

Kuota Perempuan Tidak Cukup, Panwaslih Perpanjang Pendaftaran Panwascam

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Tidak terpenuhi kuota 30% (tiga puluh persen) perempuan dalam satu kecamatan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjangan pendaftaran rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun pada hari terakhir penutupan Selasa, 27 September 2022 lalu tercatat 443 pelamar untuk 12 kecamatan dalam Wilayah Aceh Tamiang dengan rincian 275 laki-laki, 168 perempuan.

Baca : Pelamar Calon Anggota Panwascam di Aceh Tamiang Membludak. Ini Jumlahnya

Untuk diketahui, jumlah pelamar untuk 12 kecamatan tersebut dirincikan sebagai berikut, Kecamatan Manyak Payed pendaftar berjumlah 36 pelamar, Banda Mulia 37 pelamar, Bendahara 36 pelamar, Seruway 26 pelamar, Rantau 58 pelamar.

Sementara untuk Kecamatan Kota Kualasimpang 40 pelamar, Karang Baru 78 pelamar, Sekerak 23 pelamar, Kejuran Muda 37 pelamar, Tenggulun 17 pelamar, Tamiang Hulu 27 pelamar dan Banda Pusaka 28 pelamar.

“Kuota perempuan sebesar 30 % tidak terpenuhi di dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Kota Kualasimpang dan Manyak Payed. Jadi dua kecamatan ini kita perpanjang,” sebut Ketua Kelompok Kerja Perekrutan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE kepada Beritanasional.id, Sabtu (1/10/20222).

Imran menjelaskan untuk memenuhi kuota perempuan di dua kecamatan tersebut, pihaknya memperpanjang waktu pendaftaran dari tanggal 2 – 8 Oktober 2022 mendatang.

” Kebutuhannya untuk kuota perempuan tapi jika ada laki – laki yang daftar, kita tidak dapat melarangnya” sebut Imran.

Imran juga menghimbau untuk melihat syarat dan kelengkapan mendaftar dapat download di pengumuman perpanjangan dengan mengakses melalui Website www.acehtamiang.bawaslu.go.id, mengikuti media sosial Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, atau mendatangi langsung Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, JL. RSUD -1 Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru.

“Penerimaan berkas Pendaftaran  calon Panwascam akan diterima pada tanggal 2 – 8 Oktober 2022 di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, JL. RSUD -1 Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru,” sebut Imran mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button