BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

LAKI Sorot SDN Prajekan Lor 2 Karena Dipaksa Terima Bantuan Padahal Tidak Memenuhi Syarat

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – SDN Prajekan Lor 2 Kecamatan Prajekan selalu mendapat bantuan DAK melalui Dinas Pendidikan (Dispendik). Padahal jumlah muridnya hanya 36 orang.

Sementara dalam Juknisnya, SD boleh menerima DAK, jika minimal jumlah siswanya 40 hingga 60 murid. Temuan ini disampaikan Ketua Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bondowoso, Azura Koenang.

Menurutnya, Kepala Dispendik dan Kabid SD harus bertanggung jawab atas kasus ini, karena masih banyak sekolah yang lebih layak menerima bantuan. “Setiap tahun bantuan DAK ke SDN Prajekan Lor 2 paling banyak, padahal siswanya sedikit,” jelasnya.

Kebijakan Dispendik ini membuat SD-SD lain yang lebih maju menjadi iri. Data Dapodik 2025, SDN Prajekan Lor 2 hanya 36 dengan akreditasi B. Standar jumlah minimal siswa Sekolah Dasar (SD), untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah 60 siswa.

Namun untuk daerah afirmasi, jumlah minimal siswa 40 orang. Ada 3 kriteria SD boleh mendapatkan DAK. Yaitu kriteria umum. SD tersebut masih beroperasi, memiliki NPSN, dan bangunan berada diatas lahan yang tidak bermasalah.

Kemudian kriteria khusus. SD memiliki peserta didik paling sedikit 60 siswa. Atau 40 siswa, jika SD tersebut berlokasi di daerah afirmasi, memiliki akreditasi minimal B, dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Terahir kriteria tekhnis, SD tersebut memiliki prasarana pendidikan yang rusak atau tidak memadahi,” kata Koenang. Kementrian PPN/Bappenas menetapkan kriterian penilaian DAK fisik tahun anggaran 2025 adalah satuan pendidikan (TK Negeri/Swasta terakreditasi A dan B. SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan PKBM harus terakreditasi A dan B.

Kemudian, sekolah yang boleh menerima DAK kondisi prasarana rusak dengan tingkat kerusakan minimal sedang dan membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan, atau pengadaan peralatan pendidikan untuk menunjang peralatan berkualitas.

Yang paling substantive, SD yang diusulkan untuk mendapat program rehabilitasi harus sudah dilakukan verivikasi kondisi bangunan oleh Dispendik dan bekerjasama dengan Dinas BSBK melalui Dapodik. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button