DaerahHukum & KriminalRiausiak

Lakukan KDRT Ke Anaknya Sendiri, Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pria berinisial JM alias M (48) tahun pada Sabtu(9/9/2023) di Desa Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Senin(11/9/2023)

Menurut laporan, Pelaku JM(48) telah melakukan KDRT terhadap korban yang merupakan Anak Kandungnya sendiri berinisial R Br.M(22) tahun, dan Pelaku JM(48) dilaporkan oleh Pelapor yang merupakan Istrinya sendiri bernama Nurhai Hotnida Br. Nainggolan ke Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut oleh Tim Opsnal Polsek Tualang/Polres Siak.

“Awal mula kejadiannya, pelaku JM(48) datang dan masuk kekamar langsung memarahi Istrinya. Mendengar Pelaku JM(48) memarahi istrinya, lalu korban inisial R Br.M(22) berusaha menenangkan Pelaku JM(48). Pelaku JM(48) semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh Istrinya Nurhai Hotnida Br. Nainggolan,” ungkap Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo.

Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo mengatakan bahwa anaknya mencoba membela Pelapor karena mendengar perkataan dari Pelaku tersebut, akan tetapi anaknya menjadi sasaran amuk dari Pelaku JM(48) yang mengakibatkan Istri dan Anaknya menjadi ketakutan dan membuat laporan ke Mapolsek Tualang.

Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, pada hari Minggu(10/9/2023) atas perintah Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, AKP Adi Susanto sekaligus memimpin Tim Opsnal telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya.

“Tersangka Pelaku berinisial JM Als M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara, dan saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut,” tutup Kapolsek Tualang.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button