DaerahHukum & Kriminal

Lampu Merah Keuangan Daerah Sikka Pasca Penggeledahan Kantor BPKAD, Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Agustus 2022

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Dalam bulan Juli 2022, Bupati Sikka Robi Idong mengalami mimpi buruk, karena secara beruntun menghadapi : Upaya paksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan Kantor BPKAD Kab. Sikka; peningkatan satus pemeriksaan dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA. 2021 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan; dan yang terbaru adalah Penundaan Pencairan DAU Agustus 2022 oleh Kemenkeu.

Di tengah karut marut tata kelola keuangan Pemda Sikka, Kajari Sikka menaikan status penyelidikan dugaan korupsi Dana BTT menjadi Penyidikan, sementara Kemenkeu RI mengeluarkan Keputusan menunda pencairan DAU Agustus 2022.

“Ini memberi pesan jelas bahwa tata kelola keuangan Pemda Sikka berada di persimpangan jalan bahkan dalam kondisi lampu merah, sehingga tindaklanjutnya adalah proses hukum hingga ke tingkat Bupati dan usut tuntas dugaan jual beli Opini WTP dengan BPK RI NTT,”kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus Kepada media ini, Minggu 24 Juli 2022 malam.

Dari pada itu, terbetik khabar bahwa Robi Idong sedang berupaya keras meminta Kajari Sikka Dr. Fahmi agar tidak melakulan penggeledahan kantor BPKAD Sikka dan agar menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD. TA. 2021, namun upayanya sia-sia belaka, Kajari Sikka tetap on the track, karena itu cara lain adalah Kajari Sikka Dr. Fahmi akan dipindahkan dari Kejari Sikka, dengan cara apapun juga.

Ia mengatakan, Sekiranya khabar burung itu kemudian ternyata benar, termasuk Robi Idong sendiri konon hari minggu 24/7/2022 terbang ke Jakarta, konon untk bertemu petinggi Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di Sikka, meskipun hal itu wajar-wajar saja, namanya juga usaha, tetapi yang jadi soal adalah apa alasannya dan dengan mekanisme apa penyidikan itu mau dihentikan.

Pertanyaannya, apakah masalahnya sesederhana itu dan hanya cukup diselesaikan dengan kepergian Robi Idong ke Jakarta mencari backing atau menugaskan seseorang atau konconya yang disebut berinisial (Stns) bertemu para petinggi Kejaksaan Agung dan petinggi Partai untuk menjadi backing di Gedung Bundar dan Kemenkeu.

Jika itu tujuannya, maka ini menghina Kejaksaan Agung, karena pada saat ini Kejaksaan sedang berbenah diri agar hukum tajam ke atas, terlebih-lebih pada saat ini Kejaksaan RI tengah merayakan Ulang Tahun Adhyaksa ke- 62, justru Kejaksaan Agung RI harus mempersembahkan sesuatu yang terbaik bagi Kabupaten Sikka, yaitu tajamkan hukum ke atas dan sikat siapapun dia jika terindikasi korupsi.

JAKSA AGUNG DAN MENKEU PANTAU.

Keputusan Kemementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) No.21/KM.07/2022, yang menunda penyaluran DAU bulan Agustus 2022 untuk puluhan kabupaten/kota di Tanah Air, termasuk salah satu di antaranya di Kabupaten Sikka, pertanda Pengelolaan Keuangan Daerah Sikka sangat buruk bahkan dalam kondisi hancur-hancuran.

Penundaan DAU lewat Surat Keputusan Kemenkeu RI ini juga memperlihatkan betapa buruknya tata kelola keuangan daerah Kabupaten Sikka, selama Robi Idong menjadi Bupati, dan hal itu dapat dipastikan dipantau oleh Kemenkeu dan Jaksa Agung, lewat penyidikan kasus-kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sikka di NTT.

Karena itu jika dicermati secara sungguh-sungguh, bagaimana Robi Idong memburu dan mendapatkan Opini WTP BPK RI, maka hal itu dapat dipastikan bahwa Opini WTP BPK RI itu hanya dijadikan gimmick oleh Robi Idong, dengan mengorbankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yang menjadi kontroversi adalah borok-borok dalam tata kelola keuangan daerah serta merta muncul bersamaan dengan Opini WTP yang menunjukan signal kepalsuan, karena itu jangan coba-coba cari backing politik di Gedung Bundar untuk cari selamat, karena Opini WTP itu akan dijadikan pintu masuk ungkap kasus korupsi baru lainnya.

DPRD GUNAKAN HAK INTERPELASI.

Kesalahan fatal Robi Idong selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang diserahi tugas sebagai Pengelola Keuangan Daerah di Sikka, adalah tidak fokus dalam bekerja, manajemen tata kelola keuangan bobrok, terlalu banyak waktu kerja yang dibuang-buang, hanya untuk keluar masuk kampung untuk gimmick, demi mengejar kursi Bupati Sikka pada periode berikutnya.

Kebobrokan tata kelola keuangan daerah Sikka itu dicatat dan dinilai oleh Kemenkeu, sehingga Kemenkeu dalam Keputusannya baru-baru ini telah menetapkan “Penundaan DAU” Bulan Agustus 2022, bagi Kabupaten Sikka karena Pemerintah Daerah (Sikka) tidak menyampaikan data keuangan daerah”.

Hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi Bupati dan buruknya tata kelola keuangan daerah, antara lain karena korupsi dan mismanajement yang berimplikasi menimbulkan kerugian daerah. Karena itu publik bertanya-tanya, mengapa setiap tahun Sikka selalu dapat Opini WTP dalam LHP BPK RI NTT, tetapi sejumlah kasus korupsi bermunculan hingga DAU ditunda pencairannya, ini ada apa.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka diperlukan upaya politik oleh DPRD Sikka berupa penggunaan Hak Interpelasi terhadap Robi Idong untuk menjawab berbagai hal terutama buruknya tata kelola keuangan daerah, maraknya korupsi, Opini WTP BPK RI NTT dan banyak masalah sosial lainnya, bila perlu diarahkan kepada proses impeachment terhadap Robi Idong. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button