Sumatera

LBH Buruh Sumut : PHK Selly Khosman Sepihak dan Melanggar Undang-Undang

BeritaNasional.ID Medan – Pekerja CV Catur Jaya Selly Khosman membantah segala tuduhan yang disampaikan kuasa hukum direktur CV Catur Jaya Junirwan Kurnia di beberapa media massa terbitan Medan beberapa hari yang lalu.

“Apa yang diumbar di media itu yang menyatakan klien sering keluar saat jam kerja adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji dan diduga upaya pembunuhan karakter,” kata Selly melalui kuasa hukum Selly dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh Sumut Ruben Panggabean SH MH di Medan, Rabu (30/6/2021).

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan direktur CV Catur Jaya yang mengekspos perselisihan industrial yang menyangkut kliennya ke media massa. Lebih parahnya lagi, apa yang disampaikan ke media hanya asumsi pribadi dan bukan fakta.

“Memangnya sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami sah di PHK karena alasan yang sah, kan belum ada?”, katanya seolah mencari jawaban ke awak media. “Oleh karenanya, kami akan lakukan upaya hukum atas tuduhan yang dinilai serius tersebut,” sambungnya.

Dijelaskannya, Selly adalah korban dari adanya perbedaan pendapat diantara para pemilik CV Catur Jaya. “Klien kami ini di PHK tanpa melalui prosedur yang disyaratkan undang-undang dan hasil analisa kami menyimpulkan bila Selly di PHK karena adanya perselisihan di antara pemilik CV Catur jaya,” jelasnya.

Selaku kuasa hukumnya, LBH Buruh Sumut telah meyurati kepada direktur agar dilakukan perundingan bipartit agar mempekerjakan kembali Selly namun melalui kuasa hukumnya direktur menolak permintaan bipartit. Karena upaya bipartit gagal, pihak kuasa hukum telah membawa masalah ini ke Dinas Tenaga kerja Kota Medan untuk dimediasi lebih lanjut. “Inikan situasi pandemi, ekonomi susah masyarakat susah jadi seharusnya pengusaha jangan semena-mena,” ujarnya.

LBH Buruh Sumut meminta agar Disnaker Kota Medan khususnya Kadisnaker kota Medan (ibu Hannalore Simanjuntak) dapat bekerja maksimal untuk kepentingan terbaik bagi pekerja dengan memerintahkan CV Catur Jaya mempekerjakan kembali Selly. “Kami LBH Buruh tidak akan tinggal diam dan melawan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang melanggar undang-undang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, selain berproses di Disnaker Medan, masalah PHK Selly beberapa waktu lalu juga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 2 DPRD Medan turut hadir BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan namun perusahaan atau yang mewakili tidak hadir.

“Dalam RDP, selain masalah PHK juga dibahas masalah izin lingkungan di RDP, Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan kepada komisi 2 pihak dinas telah melakukan pengecekan lapangan dan ditemui fakta belum adanya izin lingkungan,” Jelasnya.
Rapat ditunda untuk ditindaklanjuti dengan menghadirkan perusahaan.

Pihaknya sebagai warga negara yang mendengarkan permasalahan itu di forum RDP tentu berhak untuk melaporkan masalah izin lingkungan ke Polda Sumut. “Hal tersebut sedang didiskusikan dengan tim kuasa hukum untuk meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusutnya secara tuntas mengenai perizinan lingkungan di jl. Bambu dan jl. S.Parman,” sebutnya.

Namun sebelumnya LBH Buruh Sumut meminta Komisi 2 DPRD Medan kembali menggelar RDP yang tertunda dengan mewajibkan pihak perusahaan agar hadir. “DPRD Medan jangan membiarkan panggilan tidak dihadiri begitu saja,” katanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button