DaerahJawa TimurSitubondo

LBH Mitra Santri Situbondo Gugat Kantor Kemenag dan Mantan Kasi Pendma

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Akibat adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp.50.000 terhadap 1.125 guru Madrasah Non ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo pada bulan September, Oktober. November dan Desember tahun 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negari Situbondo, Rabu (6/9/2023).

“Gugatan dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan mantan Kasi Pendma Umi Maslahah tersebut, kalau dikalkulasi nilainya sebesar Rp.225 juta dan wajib dikembalikan kepada 1.125 guru Madrasyah Non ASN dan pihak tergugat harus meminta maaf kepada para guru serta masyarakat Kabupaten Situbondo,” jelas Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo.

Bahwa Penggugat merasa berkepentingan terhadap keberadaan Para Tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II sebagai Lembaga Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. “Kepala Kementerian Agama Situbondo sebagai Tergugat I mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama. Salah satunya melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan dibidang agama serta keagamaan. Kepala Kemenag ikut digugat agar mendorong mantan Kasi Pendma segera mengembalikan uang tersebut dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp.2.250.000.000,” tegas Asrawi.

Di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo, sambung Asrawi, ada peristiwa yang dialami oleh para Guru Madrasah Non ASN yang  bersertifikasi dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, pada tahun 2018 silam tidak menerima honor yang menjadi haknya selama kurang lebih 4 bulan terhitung sejak bulan September, Oktober, November dan Desember 2018. Jumlah guru yang tidak menerima honor dan atau gaji berjumlah 1.125 orang guru  Madrasah Non ASN dan pada bulan Januari tahun  2019 berjumlah 622 guru inpasing yang tidak menerima gaji atau honor selama 1 bulan.

“Untuk mendapatkan hak mereka para guru harus mengajukan pemberkasan kepada Kementerian Agama Kabupaten Situbondo sebagai Tergugat I yang mana dalam pengajuan tersebut dimintai uang sebesar Rp. 50.000 setiap kali pengajuan pemberkasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasi Pendma Umi Maslahah sebagai Tergugat II. Setiap pengajuan pemberkasan dikenakan uang sebesar Rp. 50.000 setiap bulannya selama 4 bulan, maka setiap guru dikenakan biaya Rp. 200.000,” beber Asrawi.

Lebih lanjut, Asrawi mengungkapkan, setelah LBH Mitra Santri melakukan Hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Situbondo pada tanggal 02 Agustus 2023, Kasi (PENDMA) Pendidikan Madrasah Kemenag  yang baru, yakni Fariz  menyampaikan dan menyatakan tidak ada biaya apapun dalam pemberkasan, dan juga dipertegas oleh Kepala Kantor Kemenag Situbondo Drs Slamet M.H.I.

“Saat hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo pada tanggal 2 Agustus 2023, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten menjelaskan bahwsa tidak ada biaya administrasi apapun dalam pengajuan pemberkasan tersebut, mungkin hal itu merupakan perbuatan oknum. Sedangkan, realita yang disampaikan oleh perwakilan para guru yang hadir pada saat hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo jelas dan tegas bahwa ada permintaan biaya administrasi pemberkasan yang diminta oleh mantan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Situbondo Umi Maslaha sebagai Tergugat II,” terang Asrawi.

Akibat Perbuatan Tergugat II, kata Asrawi, maka sangat merusak citra dan wibawa dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo  sehingga negara dan masyarakat dirugikan. Untuk itu, konsekwensinya tergugat II wajib dan harus meminta maaf kepada para Guru Madrasyah Non ASN, Masyarakat Kabupaten Situbondo dan meminta maaf kepada negara melalui Kementrian Agama Kabupaten Situbondo sebagai sikap tanggungjawab atas sikap perbuatannya. Juga wajib memberikan ganti rugi kepada guru madrasyah dan masyarakat Situbondo serta negara dengan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.475.000.000.

“Berdasarkan dasar dan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo untuk menerima dan membentuk Majlis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini dan untuk selanjutnya memberikan putusan dan menerima serta mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya,” pungkas Asrawi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya baru tahu jika di gugat perdata oleh LBH Mitra Santri Kabupaten Situbondo. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button