PT Jui Shin Indonesia Ajukan Hak Jawab
Terkait Berita Berjudul “Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden?”
BeritaNasional.ID, Medan Sumut – Berita mengenai aktivitas penambangan PT Jui Shin Indonesia yang diduga merusak lingkungan hidup di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dibantah oleh PT Jui Shin Indonesia.
Bantahan tersebut diterima redaksi BeritaNasional.id pada hari Kamis (27/06/2024) pukul 15.32 WIB melalui surat elektronik dari seseorang yang mengatasnamakan legal PT Jui Shin Indonesia.
Berikut secara lengkap Hak Jawab/Klarifikasi yang diterima oleh redaksi:
Deli Serdang, 27 Juni 2024
Nomor : JSI.VI.2024
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Hak Jawab/Klarifikasi Pemberitaan
KepadaYth.
Pimpinan Redaksi
BeritaNasional.ID
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Melalui Surat ini Kami dari legal PT. Jui Shin Indonesia ingin menyampaikan Penjelasan/Klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi BeritaNasional.ID tentang Berita pada tanggal 25 Juni 2024, yang berjudul “Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden?”, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa PT. Jui Shin Indonesia adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tertanggal 11 Juni 2001 Nomor: 481/1/PMA/2001 berlokasi di Jalan Pulau Pini Kav. 6000352 KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2002, yang bergerak dibidang industry keramik di Medan dan Semen yang berlokasi di Karawang Jawa Barat. Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami bukan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan.
- Bahwa mengenai pemberitaan tentang tambang tanah kaolin yang terletak di Desa Bandar Pulau Pekan Kabupaten Asahan, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan CV. SAMBARA yang memiliki Legalitas Perizinan dan bukan perorangan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.
- Bahwa mengenai pemberitaan tentang tambang Pasir Kuarsa yang terletak di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan PT. BUMI yang memiliki Legalitas Perizinan, sesuai dengan Surat izin Nomor 541.11/609 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.
- Bahwa mengenai pemberitaan tentang tanah seluas 4,2 ha yang diklaim milik Sunani, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak terkait, disebabkan oleh kedua belah pihak memiliki alas hak tanah yang berbeda namun menunjuk dalam objek tanah yang sama, sehingga belum dapat di pastikan kebenaran yuridis milik Pelapor atas objek tersebut karena menyangkut hak keperdataan masing-masing pihak.
Kami selaku Legal dari PT Jui Shin Indonesia meminta Pimpinan Redaksi BeritaNasional.ID untuk menerbitkan Hak Jawab dalam waktu 1×24 jam. Jika Hak Jawab ini tidak diterbitkan, kami akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dan Dewan Pers.
Demikianlah Surat Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Legal PT. Jui Shin Indonesia
Asep Suherman, SH. S.PD.
Sebelumnya telah tayang berita berjudul Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden?