Jawa TimurProbolinggo

Tak Ada Izin, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Dringu

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Satpol PP Kabupaten Probolinggo mulai menggelar operasi tempat karaoke yang tidak mengantongi izin resmi usaha hiburan karaoke, yang berlokasi di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Jumat (28/06)

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka Dringu langsung melakukan penutupan paksa di tiga titik tempat usaha hiburan karaoke liar.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto melalui Heri Muliadi Camat Dringu mengatakan, hari ini yang ditutup oleh pemda adalah tempat usaha hiburan karaoke yang tidak memiliki izin, ada tiga titik lokasi yang ada di Kecamatan Dringu.

Tempat karaoke yang sudah punya izin usahanya kami silakan untuk buka, Informasi dari salah satu pengelola memang mereka memiliki izin tapi hanya izin cafe menjual makanan dan minuman, memang sudah ada izinnya.

Tapi yang khusus usaha hiburan karaoke memang tidak ada izinnya. Hari kita fokuskan adalah izin hiburan karaokenya, silakan diurus izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kita melaksanakan penertiban ini atas perintah PJ Bupati Probolinggo untuk menutup ya,” jelasnya

Ditempat yang sama, Sumarto KABID Penegakan Perundang- undangan Daerah Satpol PP Probolinggo menuturkan, usaha hiburan karaoke kami tutup tiga tempat karaoke liar ini, milik Bowo dan Agra di Dringu, karena belum punya izin resmi dalam mengoperasikan hiburan karaoke,” ungkapnya

Salah satu pengelolah usaha hiburan karaoke Bowo menuturkan, saya sudah ngurus izin dari awal dan sampai sekarang sudah 4 tahun, saya mau koordinasi sama pihak terkait,” kata Bowo

 

(Yuli/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button