Politik

Lima Anggota Jaksa di Polman Ditolak Memilih Pada TPS 18 Manding

Polman.Sulbar.Berita Nasional.ID — Lima anggota Kejaksaan Negeri Polman ditolak melakukan pencoblosan pada Pileg dan Pilpres 2019 di TPS 18 Manding , Rabu 17 AprilĀ  2019 kemarin

Ke 5 anggota Kejaksaan Negeri Polman , 2 diantaranya anggota Sentragakumdu merasa haknya sebagai warga negara yang mempunyai kewajiban dan hak dalam melaksanakan pemilu sebagai pemilih dipreteli, ucap Kasi Pidum Sugiharto Kesal .

Pihak KPPS di TPS 18 menolak mereka dengan alasan tidak ada Suket dan tidak boleh menggunakan KTP pada Pileg dan Pilpres 2019 , lantas bagaiman hak mereka sebagai warga negara dalam memilih , sedang dalam KTP sendiri tertera berlaku diseluruh wilayah NKRI , bahkan dalam keadaan apapun dan berada dimanapun , warga negara harus memiliki kartu identitas diri (KTP) sebagai warga negara , kenapa justru KTP tidak dapat digunakan sebagai alat untuk memilih dalam pesta demokrasi ini, Jelas Sugi .

Jauh sebelumnya 7 anggota kejaksaan pernah ke Diskucapil kab Polman , dan bertemu langsung dengan Kadis Kependudukan Muh Natsir adam , untuk mengurus suket sebagai alat untuk pemilihan nanti , tapi waktu itu pak Natsir menyampaikan ” tidak usah pakai suket karena tidak ada surat keterangan pindah , dengan menggunakan KTP saja , bisa mencoblos di pilpres dan pileg 2019 , kata pak natrsir saat itu , jadi kami merasa lega dan tidak mengurus suket lagi berdasarkan keterangan dikucapil tersebut Jelas Sugi.terkait hal yang dialami ke 5 temannya kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu kabupaten lanjut Sugi.

Terpisah ketua Bawaslu kab Polman Saifuddin , menimpali kejadian tersebut mengatakan ada 3 jenis pemilih yakni DPT , DPTB dan DPK , pada DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTB , boleh memilih dengan menunjukkan KTP atau Suket dimana memilihnya harus sesuai dengan alamat domisili dalam KTP tersebut, ucap Saifuddin.

Jika hal tersebut dilaporkan maka Bawaslu menerima dan memproses sesuai aturan dan kajian- kajian yang ada , dalam prosfektif Bawaslu harus sangat hati – hati dalam regulasi hak dan proses perlindungan terhadap hak pemilih karena bisa saja KPU melakukan regulasi terkait KTP luar digunakan sampai ke KPPS tidak dibolehkan.

” Perlindungan hak pemilih bagi pemilih yang ditolak menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara jika dijadikan suatu laporan , Bawaslu akan memproses sesuai kajian yang ada ” terang Saifuddin.

Hal yang sama disampaikan oleh ketua KPU Polman , melalui group KPU WhatsApp menyampaikan menggunakanĀ  Ā hak pilih, KTP harus sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam KTP tersebut berdasarkan aturan PKPU NO 11/2018. Tulis Rudianto ketua KPU

Sementara pantauan beberapa media , aturan KTP tidak berlaku secara rata ini terbukti pada TPS 20 Manding dapat menggunakan KTP dari luar , sedang TPS 18 Manding menolak pemilih KTP luar .

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button