Headline

LPSK Minta Dukungan Pemda dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan TPKS

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Gorontalo diminta untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Kewenangan LPSK dalam Kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Aparat Penegak Hukum, dinas terkait, serta penyedia layanan mitra kerja LPSK yang digelar di Ballroom Puri Manggis, Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024).

Livia mengatakan bahwa komitmen untuk pencegahan dan penanganan TPKS ini penting tercermin dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov dan Pemda. Apabila pada saat ini misalnya presentasinya masih 0, persen, untuk tahun-tahun berikut penting untuk ditingkatkan 10 kali lipat.

“Kita tidak dapat membayangkan Indonesia Emas tanpa adanya anggaran yang cukup baik untuk pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Oleh karena itu tambah Livia, penting adanya penyadaran secara kolektif karena dari perempuan-perempuan yang cerdas dan berdaya, akan lahir pula generasi berikut yang cerdas dan berdaya.

“Kami, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Pihaknya juga berkomitmen akan meningkatkan alokasi anggaran dari APBD provinsi Gorontalo terhadap penanganan tindak kekerasan seksual.

“Kami dari pemerintah menyambut baik apa yang dilakukan oleh LPSK. Kami juga punya rumah perlindungan, sementara anggarannya akan kita upayakan bisa meningkat diantaranya agar untuk bisa membantu atau mendampingi para saksi dan korban agar bisa ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 9 Mei 2022 telah disahkan Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan, pendampingan saksi dan korban serta melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi.

(Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button