Hukum & Kriminal

LS-VINUS Gorontalo Ajukan Praperadilan Kasus YS

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) Provinsi Gorontalo hari ini resmi mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kuasa Hukum LS-Vinus Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, SH mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan (Prapid) terhadap Polres Bone Bolango dengan perkara Tindak Pidana Pemilu.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bone Bolango telah menetapkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana pemilu yakni kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum Caleg Provinsi Gorontalo dapil Bone Bolango dari Partai Golkar inisial “YS” pada bulan Januari silam.

Kepada media ini, Ikrar mengungkapkan alasan LS-VINUS mengajukan praperadilan.

“Prinsipnya kami ingin memastikan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu diantaranya untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu serta menjaga nilai nilai luhur Demokrasi,” ungkap Ikrar.

Ia pun mengungkapkan bahwa berkas perkara prapid ini sudah terdaftar dan tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang.

“Administrasi berkas perkara sudah kita lengkapi semuanya dan sudah terdaftar. Langkah selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal dan panggilan sidang,” tutup Ikrar.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button