Nasional

LSM Laporkan UR Ke KPK

Diduga Korupsi Rp 18M

BeritaNasional.ID, JAKARTA – LSM Patriot Pecinta Tanah Air (PaCiTAn) Center melaporkan Unifah Rasidi (UR) ke Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI karena diduga telah melakukan korupsi hingga Negara dirugikan Rp 18M.

Abu Hasan, SH, salah satu aktivis LSM PaCiTAn dalam siara persnya menyerukan pada pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah selama periode 2016-2018 yang diterima oleh PB PGRI.

“ Jika ditemukan adanya penyimpangan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendesak penegak aparat hukum, termasuk KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah ini demi menjaga integritas organisasi dan kepercayaan masyarakat,” pintanya.

PB PGRI, lanjutnya, sebagai organisasi yang menaungi para pendidik di Indonesia harus segera melakukan pembenahan tata kelola, memperkuat transparansi, dan memastikan semua dana digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan amanat yang diberikan.

Ditambahkan, diharpkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah penyalahgunaan dana public di masa mendatang dan membangun organisasi yang lebih baik. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button