DaerahSulawesi

Lucu, Pasir Pantai Balobone Rupanya Masih Menjadi Idola Dalam Pembangunan Proyek di Buteng

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Sejumlah larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan penggunaan pasir pantai di desa Balobone, Kecamatan Mawasangka untuk sejumlah proyek sepertinya hanya menjadi isapan jempol belaka.

Pasalnya, hingga saat ini masih ada saja proyek di Buton Tengah yang material pasirnya menggunakan pasir pantai Balobone.

Larangan itu mulai dari terbitnya surat edaran Bupati no 545/29/2021 tentang penertiban pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Buton Tengah yang ditanda tangani 8 Februari lalu hingga pembentukan tim terpadu seperti yang di ungkapkan oleh Asisten II, H Maiynu pada Senin (21/6/21) lalu untuk menertibkan para pelaku tambang pasir.

Jika seperti ini siapa yang mesti disalahkan?, pemerintah daerah kah yang didalamnya ada dinas Lingkungan hidup atau pemerintah kecamatan akibat kurangnya pengawasan?.

Atau juga ketidak mampuan pemerintah kecamatan dalam memberi edukasi kepada warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tambang pasir yang ada di Balobone.

Berkaca dari beberapa proyek tahun 2021 saat ini, ada beberapa pekerjaan yang masih setia menggunakan pasir pantai Balobone.

Diantaranya pembangunan jalan SP 3 Lombe-Mawasangka 2 oleh PT Aurellina yang saat itu menggunakan pasir pantai. Karena mendapat sorotan dari kadis PU Buteng, Aminuddin, akhirnya penggunaanya dihentikan.

Kemudian, penataan kawasan pemukiman kumuh yang terletak dirujab Camat Mawasangka hingga saat ini juga seolah pemerintah Kecamatan tutup mata.

Bagaimana tidak, pasir yang digunakan dalam proyek yang menelan anggaran Rp 833.637.500 dikerjakan oleh CV Putra Jentak, banyak menggunakan pasir pantai desa Balobone.

Padahal, proyek tersebut tepat dipelataran rujab Camat. Apakah itu tidak terlihat?.

Terbaru, ada yang diduga proyek pembangunan pagar di desa Kolowa Kecamatan Gu. Hal ini diketahui oleh awak media setelah masyarakat memposting sejumlah tumpukan pasir putih disertai batu gunung di salah satu group WhatsApp.

Dalam postingannya, Akun @Petra Mamonto mengatakan penggunaan pasir pantai dalam proyek desa (diduga pembangunan pagar seragam) dapat mengakibatkan abrasi pantai, gangguan ekosistem dan kerusakan tempat wisata.

“Miris. Proyek desa pembuatan pagar di desa Kolowa kec. Gu Buteng menggunakan pasir pantai yang merusak keseimbangan dan terjadi abrasi serta merusak potensi wisata sendiri,” tulis akun Petra Mamonta dalam unggahannya, Jumat (05/11/2021).

Padahal, lanjutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 35 UU 27 tahun 2007.

“Tidak ada manfaatnya pembangunan desa kalau pasir pantai yang jadi korban kerusakan ekosistem perairan. Sama dengan tidak ada gunanya pembangunan daerah kalau dibangun atas pondasi korupsi,” tambahnya.

“karma Alam selalu berlaku bagi generasi kedepannya,” sambung @Petra Mamonta.

Sementara itu, Yusman, Kepala desa Kolowa saat dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan kalau saat ini desanya akan melakukan pembangunan pagar seragam.

Namun untuk pasir pantai yang digunakan, Ia mengaku tidak mengetahui pasti berasal dari mana.

“Yang jelas itu pasir dari wilayah Buteng. Apakah itu pasir dari Balobone atau bukan saya tidak tau pasti karena saya hanya pesan dari para supir mobil,” ucap Yusman.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui kalau ada surat edaran dari pemerintah daerah yang melarang penggunaan pasir pantai untuk pengerjaan proyek, Yusman mengaku tidak mengetahuinya.

“Waduh kalau ada aturan itu saya juga tidak tau (belum dibaca),” katanya (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button