ACEHHukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Terdakwa, Kepsek SDN 14 Bireuen Harus Jalani Hukuman

Beritanasional.Id, Bireuen – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen didukung oleh Tim Intel Kejati Aceh, menjemput Drs. Muhammad, kepala Sekolah Dasar Negeri 14 Bireuen, di setempat, Kamis siang (9/1/20).

Penjemputan Pimpinan Sekolah dasar itu oleh aparat penegak hukum atas nama terhukum pasca ditolaknya kasasi Terhukum oleh Mahkamah Agung melalui surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 807 K/PID/2017 tanggal 16 November 2017.

Kasasi yang diajukan oleh terhukum tersebut merupakan upaya terhukum untuk terlepas dari jeratan hukum sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen beberapa tahun lalu dengan amar putusannya, Muhammad dihukum 7 (tujuh) bulan penjaran atau kurungan Badan. Karena telah terbukti melanggar Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, Muhammad yang sekaligus Kepala Sekolah Dasar Negeri 14 Bireuen ini, terlibat melakukan pencurian Batu Gaja di salah satu galian di Kawasan Kecamatan Simpang Mamplam.

Selanjutnya, Muhammad dilaporkan kepihak berwajib dan menjalani proses pengadilan, akhirnya diputusakan Muhammad bersalah. Namun Muhammad tidak puas dengan keputusan PN Bireuen itu, sehingga Muhammad mengajukan Kasasi ke Pengadilan yang lebih tinggi yang akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Alhasil kasasi tersebut ditolak.

Selama masa proses pengajuan banding atau kasasi tersebut Muhammad, idak ditahan dan dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya, Namun seiring dengan keluarnya surat keputusan MA, pihak penrgak hukum setempat menjemput terhukum untuk mengeksekusi Muhammad harus menjalani hukuman kurungan badan sesuai dengan yang telah diputuskan PN Bireuen beberapa waktu lalu.

Terkait dengan penjemputan Kepala SDN 14 Bireuen ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M. Junaedi S.H,M.H, yang dicoba konfirmasi belum berhasil diperoleh keterangannya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button