Nasional

Mabes Polri: masyarakat Jangan Terpancing Soal Isu Alquran Jadi Barang Bukti Pelaku Teror

BeritaNasional.ID Jakarta – Isu yang menyebutkan Alquran disita dari rumah terduga teroris dan dijadikan barang bukti, dibantah Mabes Polri. Polisi meminta masyarakat tidak terpancing.

Masyarakat diminta tidak terpancing munculnya petisi menolak Alquran dijadikan barang bukti atas sejumlah penindakan kasus terorisme. Polisi menjamin tidak ada kitab suci yang masuk dalam daftar baraang bukti kasus terorisme.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen M. Iqbal mengatakan semua penyidik Densus 88 Antiteror memahami Alquran merupakan sumber dari pedoman Islam sebagai agama yang membawa kedamaian. Penyidik juga mengerti tidak ada hubungannya antara terorisme dengan Alquran.

“Penyidik Densus 88 Antiteror juga umat Muslim. Kadensusnya itu ke mesjidnya kuat. Sekitar 90 persen anggota Densus 88 beragama Islam. Maka, sangat janggal bila ada isu yang menuding Densus 88 menjadikan Alquran sebagai barang bukti,” tegas Iqbal, Sabtu (19/5/2018).

Iqbal mengaku, dalam penggeledahan dilakukan tempat kos salah satu terduga teroris di Medan pada Selasa (15/5/2018) lalu, tim Densus 88 sempat mengamankan Alquran yang ada di lokasi. Namun tidak lantas dijadikan barang bukti.

Dijelaskan Iqbal, suatu barang bisa digunakan sebagai alat bukti jika terkait dengan peristiwa kejahatan yang sedang diusut. Dalam hal ini barang-barang yang terkait dengan tindakan terorisme. “Itu bukan menyita tapi mengamankan. Sebab kalau tidak diamankan, maka akan rusak atau malah tidak terurus dengan baik. Anggota Densus sebagian besar muslim, jadi tahu betul memperlakukan kitab suci Alquran,” pungkasnya.

Dia meminta masyarakat tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Sebab, informasi yang dijadikan pijakan untuk mengajukan petisi tidak benar. “Jangan percaya dengan informasi yang ingin memprovokasi,” paparnya.

Sebelumnya, muncul petisi melalui situs change.org dengan judul ‘Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan’. Petisi itu tidak lugas menjelaskan identitas pembuat petisi dan menujukan petisi kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.

“Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan. Segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,” tulis petisi tersebut. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button