Hukum & Kriminal

Maling Motor Tertangkap Basah Di Malangbong Garut, Pelaku Babak Belur Dihajar Masa

Garut, Beritanasional. ID – Saat ini Polisi mengamankan Pelaku Curanmor di Malangbong Garut yang dihakimi massa hingga babak belur.

Pelaku curanmor itu berinisial E warga Kampung Cibolerang, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa – Barat ini. Diketahui Pelaku merupakan residivis baru dua minggu keluar dari Lapas dengan Kasus Pengeroyokan.

” Memang betuil kemarin ada seorang pelaku pencurian kendaaran motor yang dihakimk masa, kemudian saat itu kami amankan Pelaku Curanmor berinisial E yang tertangkap tangan dan dihajar warga hingga babak belur saat hendak mencuri motor milik Warga berinisial DBS, dan Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan “,ujar Kaplosek Malangbong AKP Zaenuri kepada Beritanasional. ID Jum’at, (19/8 ).

Dijelaskan Zaenuri, Awal mula kejadian saat korban sedang memarkirkan kendaraan didepan rumah, tiba-tiba datang E Pelaku Curanmor dengan mengendarai kendaraan roda dua bersama temannya, lalu mengambil kendaraan yang sedang diparkir.

” Korban sedang memarkirkan motornya, tiba-tiba datang pelaku dan temannya menggunakan kendaraan roda dua, lalu mengambil motor yang sedang diparkir itu.”, katanya.

Pada waktu itu, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh warga, hingga Pelaku Curanmor itu babak belur dihajar Massa.

“Sempat melarikan diri namun berhasil dihadang, namun temannya Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan Pelaku di tempat dimana pelaku melakukan curanmor.”,jelasZaenuri.

Dan Pada saat diamankan tersangka dalam kondisi mata kanan lebam dan kepala benjol,akibat dihakimi masa di TKP.
Sedangkan adanya pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Sukaratu, kecamatan Malangbong, Garut sekitar pukul 13.00 WIB, hari kemarin. Kamis, ( 18/8 ).

Zaenuri menyebutkan, Barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Beat streat Warna Hitam, 1 Buah Hp merek Redmi Xiaomi Warna hitam, 1 buah tas selendang, dan 1 Buah Konci T.

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

” Saat ini kami sudah mengamankan Pelaku dan dilakukan penahanan untuk melengkapi Berkas Perkara.”tandasnya. ( Diky)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button