Daerah

Mantan Kades Maskuning Kulon Bondowoso Tersandung Kasus Korupsi Bansos Alsintan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Hibah traktor roda 4 makan korban lagi. Kali ini yang menjadi korban adalah Unang Raharjo. Mantan Kades Maskuning Kulon Kecamatan Pujer ini digelandang ke sel tahanan Kelas IIB Bondowoso.

Unang, sapaannya, menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan sosial (Bansos) Alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar peress realise, Rabu (12/6/2024) mengatakan, Bansos Alsintan traktor roda 4 itu awalnya memang diberikan Kementerian Pertanian RI kepada Kelompok tani (Koptan) Tani Maju II Desa Maskul.

“Berdasarkan SK Penetapan CPCL Penerima Bantuan Alsintan TA. 2016 Nomor : 551/SK.430/B.K/06/2016 tanggal 16 Agustus 2016, di Kabupaten Bondowoso terdapat 4 (empat) Koptan yang memperoleh Bansos Alsintan traktor roda 4,” ujarnya.

Salah satunya adalah Kelompok Tani Maju II Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer. Bansos tersebut diserahkan oleh Kadis Pertanin alm. H. Hindarto dan diterima oleh Sri Mulyani, Ketua Kelompok Tani Maju II.

Bantuan Traktor Roda 4 tersebut, lanjutnya, bertipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A. Kemudian Traktor R4 diambil dengan secara melawan hukum oleh Unang Raharjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon.

Ditambahkan, kemudian traktor R4 di parkir di rumah mantan Kades Maskul. Sekitar bulan Maret tahun 2017, Unang Raharjo menjualnya kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Desa Pengarang.

Hasilnya untuk kepentingan pribadi oknum mantan Kades Maskul tersebut. Padahal bantuan Traktor Roda 4 tidak boleh diperjualbelikan atau digadaikan. Namun bantuan Alsintan itu dijual, sehingga Kelompok Tani Maju II tidak dapat mendapatkan manfaatnya.

“Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani Maju II, penerima Bansos Traktor Roda 4, tidak pernah menguasai dan tidak menerima manfaatnya,” imbuhnya.

Bang Hastaryo menjelaskan, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, penyidik berhasil mengamankan Traktor Roda 4 pada tanggal 06 Mei 2024 di Jalan Maskuning Timur, Kecamatan Pujer.

Akibat perbuatan oknum mantan Kades Maskul tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 350 juta. “Atas perbuatannya, Unang Raharjo dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan. Untuk informasi maupun pendalaman selanjutnya nanti akan dibuktikan di persidangan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button