Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Masih Ada Penahanan Ijazah di Sekolah SMA, Ini Kata Kejaksaan Situbondo

BeritaNasional.id, Situbondo Jatim  – Masih marak adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah setingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto. SH mengatakan, Kejaksaan telah menerima pengaduan masyarakat terkait masih adanya penahanan ijazah, maka pihak kejaksaan akan segera menindak lanjuti pengaduan tersebut.

“Terkait pengaduan masyarakat bahwa di SMA Muhammadiyah terdapat penahanan ijazah, kami Kejaksaan Negeri Situbondo akan segera menindak lanjuti kasus tersebut, dan apabila terjadi penarikan atau sumbangan diluar ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait melakukan penindakan terhadap pihak sekolah,” papar Agus. Senin (24/7/2023).

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan dengan tegas Kasi Intel Kejari.Situbondo mengatakan bahwa larangan penahanan ijazah sudah jelas di Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, ” tegasnya.

Salah seorang wali murid mengaku,. ijazah anaknya di tahan oleh pihak sekolah SMA Muhammadiyah karena anaknya memiliki tanggungan hampir Rp4 juta, termasuk tagihan dana infaq sebesar Rp 1.500.000.

“Saat kelas 11, saya mendatangi sekolah untuk menanyakan berapa tanggungan anak saya, tapi dijawab oleh pihak sekolah nanti gampang saat sudah lulus, ternyata sekarang bengkak menjadi hampir Rp4 juta, dari mana uang sebesar itu mas,” ucap orang tua murid yang enggan disebut namanya.

Orang tua murid lainnya mengatakan sekitar belasan ijazah siswa/siswi lulusan tahun 2023 ditahan pihak sekolah karena memiliki tanggungan yang rata-rata Rp4 juta persiswa.

Sayangnya saat wartawan melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala. Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur wilayah Situbondo-Bondowoso tidak memberikan tanggapan.

Sebelumnya dipenghujung tahun 2022, Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur wilayah Situbondo-Bondowoso membagikan sekitar 400 ijazah yang di tahan pihak sekolah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button