Daerah

Melalui Festival Dolanan Tradisional Jilid II, Satpol PP Ngawi Gempur Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, Ngawi, Jatim – Melalui Event Festival Dolanan Tradisional Jilid II Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Alun – Alon Timur, Ngawi, Minggu (20/8/2023)

Berbagai perlombaan digelar seperti Gobak Sodor, Balap Egrang, Bakiak, Kugeru dan panjat Pinang dibuka Bupati Ngawi Ony Anwar yang ditandai dengan meniup Pluit, juga dihadiri jajaran Forkopimda Ngawi, Kepala OPD, serta disaksikan masyarakat Ngawi.

Melalui event ini, diselipkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Masyarakat harus tau pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, agar pendapatan negara semakin optimal. “ Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum” kata Alfian Fikri Kurniawan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun.

Rudyta Nur Toyib dari Kantor Bea dan Cukaim Madiun menambahkan ciri-ciri rokok ilegal, yakni 2P2B P pertama polos atau tidak dilengkapi dengan pita cukai, Selanjutnya palsu, yakni kasat mata atau samar, dan B pertama yaitu berbeda , rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, dan B yang kedua bekas, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, atau yang seharusnya untuk kretek digunakan untuk filter.

Sementara itu, narasumber Kejaksaan Ngawi yang diwakili Kasubsi Penyidikan Reza Prasetya menyebut, proses penegakan hukum dilakukan dengan dua upaya yakni Represif dan Preventif dengan kapasitas melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerat pidana tentang cukai
Pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana. Dengan sanksi mengacu Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 yang berbunyi : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Dan Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara, Nara Sumber dari Polres Ngawi menambahkan agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya
“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres maupun Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tandasnya
Dikatakan Kepala Satpol PP Ngawi Rahmat Didik Purwanto Festival Dolanan Tradisional ini menimbulkan Multiplier effect, tidak hanya sekedar Sosialisasi Rokok Ilegal, namun juga berdampak pada UMKM dan ekonomi warga
“ Ini bukan sekedar sosialisasi kepda masyarakat tentang rokok ilegal, tapi juga berdampak pada tumbuhnya perekonomian warga, contohnya banyak pedagang yang berjualan di area ini “ kata Didik ditemui disela acara festival dolanan
Didik menyebut sosialisasi yang dikemas dengan berbagi event, termasuk Festival Dolanan Tradisional ini tepat sasaran.

Terbukti di Kabupaten Ngawi sepanjang semester pertama Tahun 2023 ini tidak ditemukan pelanggaran tetang rokok ilegal. “ Kemasan sosialisasi melalui berbagai event termasuk Festival ini sangat tepat. Terbukti semester pertama Tahun ini, tidak ditemukan pelanggaran tentang rokok ilegal “ pungkasnya (Is/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button