Daerah

Melalui Mlaku Bareng Bupati, Pemkab Madiun Gempur Rokok Ilegal

Beritanasional.ID, Madiun, Jatim– Pemerintah kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai. Kali ini sosialisasi tersebut dikemas dalam gelaran Mlaku Bareng Bupati “ di Kecamatan Sawahan , Minggu (20/08/2023).

Mlaku Bareng Bupati sekaligus peringatan HUT RI Ke-78 tahun 2023, diberangkatkan Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan diikuti ribuan peserta dengan start dan finis di halaman Kecamatan Sawahan.

Melalui event ini, diselipkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) . “ Masyarakat harus tau pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, agar pendapatan negara semakin bertambah “ ungkap Mas Hari sapaan akrab Wakil Bupati Madiun. “ Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat, dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni, Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat” terangnya.

Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Madiun menyebut, terdapat sanksi bagi para pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal.
“Kalau sampai kedapatan akan dikenai UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai,” tegasnya.

Ia menambahkan agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya
“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres maupun Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tandasnya
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai. (is/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button