BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Menggunakan Nota Bertuliskan Alqur’an, Pelayan Toko ATK Di Bondowoso Diperiksa Polisi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Gara-gara menggunakan kertas bertulis alqur’an sebagai nota pembelian, Polisi memeriksa pemilik toko penjual Alat Tulis Kantor (ATK) dan Fotocopy Susana di jalan Letjen Suprapto Nomor 153, Kelurahan Dabasah Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Sebelumnya, viral di gorup Media Sosial (Medsos), nota pembelian menggunakan kertas bertuliskan ayat-ayat suci alqur’an. Berdasarkan informasi tersebut, Polisi memeriksa pelayan toko tersebut dan pembeli yang menerima nota bertuliskan alqur’an.

Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso, Bimo Ariyanto, SH, SIK, dalam Konferensi Pers usai melakukan rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur terkait lainya, di halaman Mapolres, Senin (28/8/2023).

Bimo, sapaannya, mengatakan, kalau dalam hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar yang digunakan oleh Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut adalah video yang tersebar di Medsos. Dalam video tersebut terekam, dalam nota pembelian ada tulisan alqur’an,” kata Bimo.

Polisi, lanjutnya, masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Masih dalam proses, jadi belum bisa diambil kesimpulan. Apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau sebaliknya.

Ditambahkan, pihaknya akan memproses secara profesional terhadap kasus ini. Kalau ada unsur pidana akan diproses secara hukum dan kalau hanya alpa, yang bersangkutan harus meminta maaf pada umat muslim melalui media massa.

“Saya berharap, masyarakat sabar menunggu hasil penyelidikan. Polisi masih bekerja untuk menemukan motifnya,” kata Bimo ketika dikonfirmasi apakah menggunakan nota yang ada tulisan alqur’an masuk dalam kategori dugaan penistaan agama.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), Dr. H. Mas’ud Ali mengatakan, pihaknya meminta Polisi bekerja secara profesional. Karena perbuatan ini jelas menodai Agama Islam.

“Kalau ditemukan ada penistaan agama, saya minta Polisi bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Dan saya menghimbau kepada masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Proses hukum kita percayakan ke pada pihak berwenang,” ujarnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button