Daerah

Menurut Habaib, Kilennya Korban Fitnah

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengacara Nurul Jamal Habaib dipercaya menjadi kuasa hukum Rikian Ades Zulkarnain (RAZ) yang terjerat kasus dugaan pinjam nama untuk mendapatkan KUR di Bank Jatim.

Kasus ini sekarang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Yang menjadi terlapor adalah Bank Jatim. Kasus ini memang viral mengingat kerugian Negara mencapai Rp 2M. Masing-masing penerima KUR nilainya Rp 100 juta.

Habaib, sapaannya, membenarkan dipercaya oleh RAZ menjadi kuasa hukumnya. Sebagai Lawyer, pihaknya akan mebela kliennya secara all out. Karena tidak mungkin KUR dicairkan pada orang lain, dalam hal ini pada RAZ.

“Sebelum pengajuan KUR, klien saya bersama pihak yang mengajukan KUR sudah ada kesepakatan secara lisan, bahwa uang tersebut akan dipinjan untuk usaha yang digelutinya,” kata Habaib.

Kewajiba klien saya, lanjutnya, yang akan membayar angsuran hingga lunas atas KUR yang mereka pinjam. Bukan hanya itu, klien saya juga memberikan uang tanda terima kasih, masing-masing Rp 1 juta dan reward jika usahanya dibidang perkopian sukses.

Ditambahkan, sebetulnya mereka yang punya pinjaman KUR dan bekerjasama dengan klien saya menyambut baik. Namun entah mengapa, ahir-ahir ini mereka berubah fikiran dan melaporkan Bank Jatim pada Kejari.

Ini fitnah, sebab para pemohon KUR mengikuti seluruh tahapan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Jatim. Mulai dari menyiapkan administrasi, berupa KTP, KK, SKU dan yang lainnya, hingga pencairan pinjaman.

“Yang paling substantive, dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan, karena klien kami mengangsur pinjaman secara tertib. Kalau ada yang bilang yang dirugikan Negara, dalam hal ini Bank Jatim, itu hoax,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button