GorontaloHukum & Kriminal

Merasa Dipersulit Oknum Kepala Desa dalam Pengurusan Sertifikat Tanah, Ifana: Saya akan Tempuh Jalur Hukum

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Seorang warga Desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Ifana Abdulrahman merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa Timuato (IH) yang diduga mempersulit dirinya dengan tak mau menandatangani surat pernyataan tanah yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

Kepada awak media ini, Ifana menceritakan bahwa dirinya pada tahun 2022 telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat tanah hak milik-nya yang terletak di Desa Timuato Kecamatan Telaga Biru ke kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Pada saat mengajukan permohonan tersebut, Ifana mengaku diterima oleh seorang oknum yang diduga pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang berinisial IW.

“Dia (IW) yang terima berkas Saya itu. Dia pegawai disitu (pertanahan), “ungkap Ifana, Kamis (19/10/2023).

Lanjut Ifana, pihak kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo telah menerima surat permohonan tersebut yang dibuktikan dengan surat tanda terima dokumen dengan nomor berkas permohonan 15080/2022. Dirinya juga mengakui telah melakukan pembayaran untuk biaya kegiatan pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah berdasarkan surat perintah setor tertanggal 25 Agustus 2022 sebesar Rp138.400.

Selain itu, kata Ifana, dirinya telah melakukan pendaftaran kedua sesuai dengan ketentuan. Namun hingga tahun 2023, Ifana Abdulrahman pun menunggu proses penerbitan sertifikat tanah miliknya tersebut. Pada bulan Oktober 2023 dirinya diminta untuk membuat dua yakni surat pernyataan menerima/tidak dirugikan dengan angka luas hasil pengukuran oleh petugas ukur kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan surat pernyataan penguasaan hak atas tanah. Ia pun kemudian telah membuat dan menandatangani kedua surat dimaksud tertanggal 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut Ifana menjelaskan bahwa kedua surat pernyataan tersebut harus mengetahui Kepala Desa Timuato namun surat tersebut tidak ditanda tangani saat diajukan untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Ifana mengaku tak tahu alasan Kepala Desa Timuato yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Nggak tahu apa alasannya (tidak mau tanda tangan). Saya menduga sikap oknum Kepala Desa (IH) karena ada unsur lain,” tukasnya.

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “unsur lain” tersebut, Ifana menjelaskan bahwa dirinya menduga karena hal ini ada hubungannya dengan persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Bupati Gorontalo yang sudah banyak diberitakan di berbagai media.

“Saya menduga ini karena persoalan antara saya dan pak Bupati,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 08135672xxxx, Kepala Desa Timuato membantah tudingan Ifana yang menyebut dirinya tidak mau menandatangani surat tanah tersebut. Ia mengatakan bahwa objek tanah yang dimaksud oleh Ifana Abdulrahman tersebut saat ini tengah dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh seorang oknum Kepala Desa Tinelo yang berinisial RA.

“Bukan tidak bisa tapi belum ditanda tangani karena objek tanah tersebut diduga ada sengketa dan sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh Kepala Desa Tinelo. Sehingga kami belum menandatangani surat itu dengan alasan menunggu keputusan hukum,” ungkapnya kepada awak media ini.

Sementara itu, Kepala Desa Tinelo, RA, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp di nomor 08234795xxxx enggan berkomentar banyak.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya di media dan proses sudah berjalan di Polda Gorontalo, nanti ditunggu saja hasilnya,” tandasnya.

Demikian pula oknum yang diduga pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang disebut oleh Ifana Abdulrahman yang berinisial IW saat dihubungi oleh awak media ini di nomor +628529828xxxx pada Jum’at (20/10/2023) juga tidak menjawab panggilan maupun pesan whatsapp awak media ini.

Merasa tidak terima dengan persoalan ini Ifana pun berencana akan menempuh jalur hukum.

“Saya merasa dirugikan. Saya rencana akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, namun awak media ini berencana akan mendatangi kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pada Senin, 23 Oktober 2023 untuk konfirmasi. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button